Pasal 1
(1) Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional ditanggung oleh pemerintah.
(2) Penerbitan di pasar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kegiatan penawaran dan penjualan surat berharga negara dalam valuta asing di luar wilayah INDONESIA.
(3) Surat berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. Surat utang negara yaitu surat berharga yang merupakan surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik INDONESIA sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara;
dan
b. Surat berharga syariah negara atau sukuk negara yaitu surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset surat berharga syariah negara, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
(4) Penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk diskonto dan premium surat berharga negara yang diterbitkan di pasar perdana internasional.