Pasal 1
(1) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Tahun Anggaran 2004 dan Tahun Anggaran 2005 berasal dari penerimaan negara bukan pajak Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun 2004 dan Tahun 2005 yang belum dibagihasilkan kepada daerah kabupaten dan kota pada tahun anggaran yang bersangkutan.
(2) Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp235.757.491.000,00 (dua ratus tiga puluh lima miliar tujuh ratus lima puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).