Pasal 1
(1) Dana Penyeimbang merupakan bagian dari Dana Insentif Daerah yang dialokasikan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010.
(2) Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dana Penyesuaian dalam UNDANG-UNDANG Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 yang dialokasikan kepada daerah tertentu yang mengalami koreksi luas wilayah yang signifikan dan yang mengalami dampak pemekaran untuk melaksanakan fungsi pendidikan.
(3) Pelaksanaan fungsi pendidikan merupakan pengalokasian belanja fungsi pendidikan yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, termasuk gaji pendidik, namun tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan.