Koreksi Pasal II
PERMEN Nomor 225-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139PMK042007 TENTANG PEMERIKSAAN PABEAN DI BIDANG IMPOR
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah:
1. 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan, untuk Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas; dan
2. 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan, untuk Kantor Pabean selain sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
Koreksi Anda
