Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 225-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139PMK042007 TENTANG PEMERIKSAAN PABEAN DI BIDANG IMPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal berdasarkan pemeriksaan pabean terdapat: a. barang impor yang tidak diberitahukan; atau b. barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor, Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat menyerahkan Pemberitahuan Pabean beserta Dokumen Pelengkap Pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai yang bertanggung jawab di bidang pengawasan untuk dilakukan penelitian. 5. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda