Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 225-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139PMK042007 TENTANG PEMERIKSAAN PABEAN DI BIDANG IMPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal dilakukan Pemeriksaan Fisik, importir atau PPJK yang dikuasakannya, mendapat pemberitahuan pemeriksaan fisik dari Pejabat Bea dan Cukai atau dari sistem komputer pelayanan. (2) Importir atau PPJK yang dikuasakannya, wajib menyiapkan dan menyerahkan barang impor untuk diperiksa, membuka setiap bungkusan, kemasan, atau peti kemas yang akan diperiksa, serta menyaksikan pemeriksaan. (3) Kewajiban menyiapkan dan menyerahkan barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dilaksanakan paling lambat pukul 12.00 pada: a. hari berikutnya sejak penerbitan pemberitahuan pemeriksaan fisik, untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan untuk memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu; dan b. hari kerja berikutnya sejak penerbitan pemberitahuan pemeriksaan fisik, untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan untuk memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu. (4) Dihapus. (4a) Dalam hal barang impor yang akan diperiksa telah disiapkan di tempat pemeriksaan, importir atau PPJK yang dikuasakannya menyampaikan pemberitahuan kesiapan barang kepada Pejabat Bea dan Cukai. (4b) Pemeriksaan Fisik harus dimulai paling lambat 1 (satu) jam terhitung sejak pemberitahuan kesiapan barang. (5) Dalam hal importir atau PPJK yang dikuasakannya tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemeriksaan Fisik dapat dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Fisik dengan disaksikan oleh petugas dari Tempat Penimbunan Sementara yang bertindak sebagai kuasa importir atas risiko dan biaya importir. 4. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda