(1) Hasil investasi berupa bunga obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b diakui sebagai pendapatan hasil investasi dan dicatat oleh UAKPA BUN Investasi Pemerintah.
(2) Hasil investasi berupa pendapatan atas penyaluran dana bergulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c diakui sebagai pendapatan pengelolaan dana bergulir dan dicatat pada Entitas Akuntansi Kementerian Negara/Lembaga.
(3) Dalam hal satker BLU pengelola dana bergulir dihentikan operasinya, hasil investasi berupa pendapatan atas penyaluran dana bergulir diakui dan dicatat oleh UAKPA BUN Investasi Pemerintah sebagai pendapatan hasil investasi.
7. Huruf C.3.c dalam Bab II mengenai Akuntansi Investasi Pemerintah dalam Modul Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
c. Pendapatan dan Pengelolaan Dana Bergulir Akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan azas bruto yaitu dengan membukukan penerimaan bruto dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
Akuntansi pendapatan disusun untuk memenuhi kebutuhan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan dan untuk keperluan pengendalian bagi manajemen pemerintah pusat dan daerah.
i. Pengakuan Pendapatan pengelolaan dana bergulir diakui sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
ii.
Pengukuran Pendapatan pengelolaan dana bergulir dicatat sesuai dengan pendekatan akuntansi pendapatan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan, dimana membukukan jumlah penerimaan kotor dan tidak membukukan jumlah bersihnya setelah dikurangi dengan pengeluaran untuk mendapatkan hasil investasi tersebut.
iii.
Penyajian Pendapatan pengelolaan dana bergulir disajikan sebagai realisasi PNBP yang tersedia pada Laporan Realisasi Anggaran dengan besaran sesuai Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) yang disahkan.
Pendapatan yang diperoleh oleh satker BLU pengelola dana bergulir dapat dikelola secara langsung oleh satker BLU pengelola dana bergulir dan dapat digunakan untuk membiayai operasional.
Penerimaan dan pengeluaran yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional dibebankan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satker di bawah Kementerian Negara/Lembaga dan wajib dilaporkan kepada KPPN selaku Kuasa BUN. Selain itu pendapatan yang diterima oleh satker BLU pengelola dana bergulir juga dapat digulirkan kembali.
8. Huruf E.2.g dalam Bab II mengenai Akuntansi Investasi Pemerintah dalam Modul Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah ditambahkan angka 3) mengenai Memo Penyesuaian sehingga berbunyi sebagai berikut:
g. Reklasifikasi Investasi Pemerintah, terdiri dari:
1) PERATURAN PEMERINTAH tentang Penetapan Reklasifikasi;
2) Daftar Reklasifikasi Investasi Pemerintah; dan 3) Memo Penyesuaian.
9. Huruf F dalam Bab II mengenai Akuntansi Investasi Pemerintah dalam Modul Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
F. Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi Investasi Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan www.djpp.kemenkumham.go.id
perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 huruf (h) UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menempatkan uang negara dan mengelola/menatausahakan investasi.
Berkenaan dengan investasi dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, diatur bahwa Pemerintah dapat melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya. Selanjutnya, dalam Pasal 41 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara diatur bahwa Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk saham, surat utang, dan investasi langsung.
Entitas akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
Instansi yang bertindak selaku entitas pelaporan dan entitas akuntansi adalah sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 4 Batang Tubuh Peraturan Menteri ini.
Jenjang pelaporan keuangan dari entitas akuntansi kepada entitas pelaporan sebagaimana digambarkan dalam diagram berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
10. Huruf A dalam Bab III mengenai Bagan Akun Standar dan Jurnal Standar Investasi Pemerintah dalam Modul Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
A. Bagan Akun Standar Bagan Akun Standar adalah daftar perkiraan buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan, pelaksanaan anggaran, serta pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
Pembentukan Bagan Akun Standar ini bertujuan untuk:
1. Memastikan rencana keuangan (anggaran), realisasi dan pelaporan keuangan dinyatakan dalam istilah yang sama;
2. Meningkatkan kualitas informasi keuangan; dan
3. Memudahkan pengawasan keuangan.
Akun (perkiraan) yang terkait dengan transaksi investasi dapat dikelompokan menjadi 3 (tiga), yaitu:
1. Akun APBN dan DIPA;
2. Akun Realisasi Anggaran; dan
3. Akun Neraca.
Berikut daftar kode akun sesuai kelompok:
1. Akun APBN dan DIPA.
a. Kode AKUN APBN – transaksi investasi pemerintah 1) Kode akun APBN – penerimaan negara bukan pajak AKUN URAIAN AKUN
4 ESTIMASI PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH 42 Estimasi Penerimaan Negara Bukan Pajak 4221 Estimasi Pendapatan Bagian Pemerintah atas Laba BUMN 42211 Estimasi Pendapatan Laba BUMN Perbankan www.djpp.kemenkumham.go.id
422111 Estimasi Pendapatan Laba BUMN Perbankan
42212 Estimasi Pendapatan Laba BUMN Non Perbankan 422121 Estimasi Pendapatan Laba BUMN Non Perbankan 423 Estimasi Pendapatan PNBP Lainnya 42312 Estimasi Pendapatan dari Pemindahtanganan BMN 423121 Estimasi Pendapatan dari Penjualan Tanah, Gedung, dan Bangunan 423122 Estimasi Pendapatan dari Penjualan Peralatan dan Mesin 423123 Estimasi Pendapatan Penjualan Sewa Beli 423124 Estimasi Pendapatan Penjualan Aset Bekas Milik Asing/Cina 2) Kode akun APBN – penerimaan pembiayaan AKUN URAIAN AKUN
7 PEMBIAYAAN 71 Estimasi Penerimaan Pembiayaan 711 Estimasi Penerimaan Pembiayaan Dalam Negeri 7111 Estimasi Penerimaan Pembiayaan Dalam Negeri 71111 Estimasi Penerimaan Pembiayaan Dalam Negeri – Perbankan 711111 Estimasi Penerimaan Sisa Anggaran Lebih (SAL) 711112 Estimasi Penerimaan Pembiayaan dari Rekening Dana Investasi 711113 Estimasi Penerimaan Pembiayaan dari Rekening BUN untuk Obligasi www.djpp.kemenkumham.go.id
71112 Estimasi Penerimaan Pembiayaan Dalam Negeri – Perbankan Dana Moratorium 711121 Estimasi Penerimaan Pembiayaan dari Dana Eks Moratorium Pokok untuk Cadangan Aceh
7112 Estimasi Penerimaan Pembiayaan Dalam Negeri – Non- Perbankan 71121 Estimasi Penerimaan Hasil Privatisasi 711211 Estimasi Penerimaan Hasil Privatisasi
7113 Estimasi Penerimaan Hasil Penjualan Aset Program Restrukturisasi 71131 Estimasi Penerimaan Hasil Penjualan Aset Program Restrukturisasi 711311 Estimasi Penerimaan Hasil Penjualan Aset Program Restrukturisasi 711312 Estimasi Penerimaan Hasil Penjualan/Penyelesaian Aset eks BPPN 3) Kode akun APBN – pengeluaran pembiayaan AKUN URAIAN AKUN
7241 Appropriasi Penyertaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 72411 Appropriasi Penyertaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 724111 Appropriasi Penyertaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
www.djpp.kemenkumham.go.id
Appropriasi Penyertaan Modal Negara pada Badan Internasional 72421 Appropriasi Penyertaan Modal Negara pada Badan Internasional 724211 Appropriasi Penyertaan Modal Negara pada Badan Internasional
7249 Appropriasi Penyertaan Modal Lainnya 72491 Appropriasi Penyertaan Modal Lainnya 724911 Appropriasi Penyertaan Modal Lainnya 724912 Appropriasi Penyertaan Modal Pemerintah SMF
7261 Appropriasi Dukungan Infrastruktur 72611 Appropriasi Dukungan Infrastruktur 726111 Appropriasi Dukungan Infrastruktur
7271 Appropriasi Investasi Pemerintah 72711 Appropriasi Investasi Pemerintah 727111 Appropriasi Investasi Pemerintah
b. Kode AKUN DIPA - transaksi investasi pemerintah 1) Kode akun DIPA – penerimaan negara bukan pajak AKUN URAIAN AKUN
4 ESTIMASI PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH YANG DIALOKASIKAN www.djpp.kemenkumham.go.id
Estimasi Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dialokasikan 4221 Estimasi Pendapatan Bagian Pemerintah atas Laba BUMN yang dialokasikan 42211 Estimasi Pendapatan Laba BUMN Perbankan yang dialokasikan 422111 Estimasi Pendapatan Laba BUMN Perbankan yang dialokasikan 42212 Estimasi Pendapatan Laba BUMN Non Perbankan yang dialokasikan 422121 Estimasi Pendapatan Laba BUMN Non Perbankan yang dialokasikan
423 Estimasi Pendapatan PNBP Lainnya yang dialokasikan 42312 Estimasi Pendapatan dari Pemindahtanganan BMN yang dialokasikan 423121 Estimasi Pendapatan dari Penjualan Tanah, Gedung, dan Bangunan yang dialokasikan 423122 Estimasi Pendapatan dari Penjualan Peralatan dan Mesin yang dialokasikan 423123 Estimasi Pendapatan Penjualan Sewa Beli yang dialokasikan 423124 Estimasi Pendapatan Penjualan Aset Bekas Milik Asing/Cina yang dialokasikan 2) Kode akun DIPA – penerimaan pembiayaan AKUN URAIAN AKUN 7 PEMBIAYAAN 71 Estimasi Penerimaan Pembiayaan yang dialokasikan 711 Estimasi Penerimaan Pembiayaan Dalam Negeri yang dialokasikan www.djpp.kemenkumham.go.id
Estimasi Penerimaan Pembiayaan Dalam Negeri yang dialokasikan 71111 Estimasi Penerimaan Pembiayaan Dalam Negeri – Perbankan yang dialokasikan 711111
Estimasi Penerimaan Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang dialokasikan 711112 Estimasi Penerimaan Pembiayaan dari Rekening Dana Investasi yang dialokasikan 711113 Estimasi Penerimaan Pembiayaan dari Rekening BUN untuk Obligasi yang dialokasikan
71112 Estimasi Penerimaan Pembiayaan Dalam Negeri – Perbankan Dana Moratorium yang dialokasikan 711121 Estimasi Penerimaan Pembiayaan dari Dana Eks Moratorium Pokok untuk Cadangan Aceh yang dialokasikan 7112 Estimasi Penerimaan Pembiayaan Dalam Negeri – Non- Perbankan yang dialokasikan 71121 Estimasi Penerimaan Hasil Privatisasi yang dialokasikan 711211 Estimasi Penerimaan Hasil Privatisasi yang dialokasikan
7113 Estimasi Penerimaan Hasil Penjualan Aset Program Restrukturisasi yang dialokasikan 71131 Estimasi Penerimaan Hasil Penjualan Aset Program Restrukturisasi yang dialokasikan 711311 Estimasi Penerimaan Hasil Penjualan Aset Program Restrukturisasi yang dialokasikan 711312 Estimasi Penerimaan Hasil Penjualan/Penyelesaian Aset eks BPPN yang dialokasikan
www.djpp.kemenkumham.go.id
3) Kode akun DIPA – pengeluaran pembiayaan AKUN URAIAN AKUN
7241 Allotment Penyertaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 72411 Allotment Penyertaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 724111 Allotment Penyertaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
7242 Allotment Penyertaan Modal Negara pada Badan Internasional 72421 Allotment Penyertaan Modal Negara pada Badan Internasional 724211 Allotment Penyertaan Modal Negara pada Badan Internasional
7249 Allotment Penyertaan Modal Lainnya 72491 Allotment Penyertaan Modal Lainnya 724911 Allotment Penyertaan Modal Lainnya 724912 Allotment Penyertaan Modal Pemerintah SMF
7261 Allotment Dukungan Infrastruktur 72611 Allotment Dukungan Infrastruktur 726111 Allotment Dukungan Infrastruktur 7271 Allotment Investasi Pemerintah 72711 Allotment Investasi Pemerintah www.djpp.kemenkumham.go.id
727111 Allotment Investasi Pemerintah
2. Akun Realisasi Anggaran.
a. Pendapatan AKUN URAIAN AKUN
4 PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH 42 Penerimaan Negara Bukan Pajak 4221 Pendapatan Bagian Pemerintah atas Laba BUMN 42211 Pendapatan Laba BUMN Perbankan 422111 Pendapatan Laba BUMN Perbankan 42212 Pendapatan Laba BUMN Non Perbankan 422121 Pendapatan Laba BUMN Non Perbankan
423 Pendapatan PNBP Lainnya 42312 Pendapatan dari Pemindahtanganan BMN 423121 Pendapatan dari Penjualan Tanah, Gedung, dan Bangunan 423122 Pendapatan dari Penjualan Peralatan dan Mesin 423123 Pendapatan Penjualan Sewa Beli 423124 Pendapatan Penjualan Aset Bekas Milik Asing/Cina
b. Pembiayaan AKUN URAIAN AKUN
7 PEMBIAYAAN 71 Penerimaan Pembiayaan www.djpp.kemenkumham.go.id
Penerimaan Pembiayaan Dalam Negeri 7111 Penerimaan Pembiayaan Dalam Negeri 71111 Penerimaan Pembiayaan Dalam Negeri – Perbankan 711111 Penerimaan Sisa Anggaran Lebih (SAL) 711112 Penerimaan Pembiayaan dari Rekening Dana Investasi 711113 Penerimaan Pembiayaan dari Rekening BUN untuk Obligasi 71112 Penerimaan Pembiayaan Dalam Negeri – Perbankan Dana Moratorium 711121 Penerimaan Pembiayaan dari Dana Eks Moratorium Pokok untuk Cadangan Aceh 7112 Penerimaan Pembiayaan Dalam Negeri – Non- Perbankan 71121 Penerimaan Hasil Privatisasi 711211 Penerimaan Hasil Privatisasi
7113 Penerimaan Hasil Penjualan Aset Program Restrukturisasi 71131 Penerimaan Hasil Penjualan Aset Program Restrukturisasi 711311 Penerimaan Hasil Penjualan Aset Program Restrukturisasi 711312 Penerimaan Hasil Penjualan /Penyelesaian Aset eks BPPN
7241 Penyertaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 72411 Penyertaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) www.djpp.kemenkumham.go.id
724111 Penyertaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 7249 Penyertaan Modal Negara pada Badan Internasional 72491 Penyertaan Modal Negara pada Badan Internasional 724911 Penyertaan Modal Negara pada Badan Internasional
7243 Penyertaan Modal Lainnya 72431 Penyertaan Modal Lainnya 724311 Penyertaan Modal Lainnya 724312 Penyertaan Modal Pemerintah SMF
7261 Dukungan Infrastruktur 72611 Dukungan Infrastruktur 726111 Dukungan Infrastruktur 7271 Investasi Pemerintah 72711 Investasi Pemerintah 727111 Investasi Pemerintah
3. Akun Neraca AKUN URAIAN AKUN 1135 Bagian Lancar Investasi Permanen 11351 Bagian Lancar Investasi Permanen 113511 Bagian Lancar Investasi Permanen 12 INVESTASI JANGKA PANJANG 121 INVESTASI NON PERMANEN 1211 REKENING DANA INVESTASI/
REKENING www.djpp.kemenkumham.go.id
PEMBANGUNAN DAERAH 12111 REKENING DANA INVESTASI/ REKENING PEMBANGUNAN DAERAH 121111 Rekening Dana Investasi 121112 Rekening Pembangunan Daerah
1212 Dana Restrukturisasi Perbankan 12121 Dana Restrukturisasi Perbankan 121211 Dana Restrukturisasi Perbankan
1213 Dana Bergulir 12131 Program Kemitraan (PK) 121311 Program Kemitraan (PK)
12132 Dana Bergulir Kementerian Negara/ Lembaga 121321 Dana Bergulir Kementerian Negara/ Lembaga
12133 Dana Bergulir Lainnya 121331 Dana Bergulir Lainnya
1214 Investasi dalam Obligasi 12141 Investasi dalam Obligasi 121411 Investasi dalam Obligasi
1215 Penyertaan Modal Pemerintah dalam Proyek www.djpp.kemenkumham.go.id
Pembangunan 12151 Penyertaan Modal Pemerintah dalam Proyek Pembangunan 121511 Penyertaan Modal Pemerintah dalam Proyek Pembangunan
1219 Investasi Non Permanen Lainnya 12191 Investasi Non Permanen Lainnya 121911 Investasi Non Permanen Lainnya
11. Huruf C dalam Bab IV mengenai Mekanisme Pelaksanaan Investasi Pemerintah dalam Modul Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
C. Sistem dan Prosedur Akuntansi Investasi Pemerintah C.1. Sistem dan Prosedur Pelaporan Investasi Pemerintah pada BUMN dan Non BUMN
a. Penambahan PMN yang bersumber dari pengeluaran anggaran dari Bagian Anggaran Investasi Pemerintah (BA
999.03).
www.djpp.kemenkumham.go.id
PELAPORAN Tk.
UAKPA DJKN SELAKU UAP BUN PELAPORAN INVESTASI PEMERINTAH PENCAIRAN DIPA BA
999.03 PPK menyusun dan mengajukan SPP SP2D SP2D PP SPM membuat SPM Mengajukan SPM ke KPPN KPPN menerbitkan SP2D Verifikasi dan Input Dokumen Sumber Rekonsiliasi data dengan KPPN Cetak laporan, Neraca, LRA dan buat CaLK • Reviu oleh APIP Kemen BUMN untuk Kemen BUMN • Reviu oleh APIP Kemen Keuangan untuk Dit.
KND Cetak laporan setelah reviu LK Investasi Tk. UAKPA Proses penggabungan seluruh laporan keuangan Tk UAKPA Rekonsiliasi dengan BUMN penerima PMN Cetak LaporanNeraca, LRA dan buat CaLK Reviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu Cetak Laporan setelah direviu Laporan Keuangan Investasi Pemerintah Tingkat UAP BUN LK Investasi Tk. UAKPA KEMEN BUMN/DIREKTORAT KEKAYAAN NEGARA DIPISAHKAN (DIT.KND) SELAKU UAKPA BUN www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Penambahan PMN yang bersumber dari Barang Milik Negara/Proyek-proyek yang dibiayai APBN
DJKN SELAKU UAP BUN PELAPORAN INVESTASI PEMERINTAH Proses penggabung an seluruh laporan keuangan Tk UAKPA Rekonsiliasi dengan BUMN Cetak Laporan, neraca, LRA Reviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu Cetak Laporan setelah Laporan Keuangan Investasi Pemerintah Tingkat UAP BUN LK Investasi Tk. UAKPA DIT KND SELAKU UAKPA BUN * PELAPORAN Tk. UAKPA BUN Verifikasi dan Merekam Dokumen Sumber Melalui Jurnal Rekonsiliasi dengan BUMN penerima PMN Cetak Laporan, Neraca, LRA dan buat CaLK Reviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu Cetak Laporan setelah direviu LK Investasi Tk. UAKPA PP Penambahan PMN/Rekap transaksi penambahan PMN dari BMN/Memo Penyesuaian Keterangan:
* Pembentukan UAKPA hanya untuk keperluan pencatatan sehingga tanpa DIPA www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Penambahan PMN yang bersumber dari Konversi Piutang Negara
PP Penambahan PMN DJKN SELAKU UAP BUN PELAPORAN INVESTASI PEMERINTAH Proses penggabungan seluruh laporan keuangan Tk UAKPA Rekonsiliasi dengan BUMN penerima PMN Cetak Laporan, Neraca, LRA dan buat CaLK Reviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu Cetak Laporan setelah direviu Laporan Keuangan Investasi Pemerintah Tingkat UAP BUN LK Investasi Tk. UAKPA
DIT SMI DJPBN UNIT YANG MENDUKUNG DATA
DIT KND, DJKN SELAKU UAKPA BUN PELAPORAN TINGKAT UAKPA BUN Buat rekapitulasi transaksi penambahan PMN Rekap transaksi konversi piutang menjadi PMN Verifikasi dan merekam dokumen sumber SPM/SP2D Pengesahan Rekonsiliasi dengan Dit SMI DJPBN Cetak Laporan Neraca, LRA dan buat CaLK Reviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu Cetak Laporan setelah direviu LK Investasi Tk. UAKPA
PP Penambahan PMN dituangkan dalam APBN dan DIPA/ Surat Persetujuan Konversi Piutang
Rekap transaksi konversi piutang menjadi PMN www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Penambahan PMN yang berasal dari konversi Piutang Pokok Dividen
DJKN SELAKU UAP BUN PELAPORAN INVESTASI Proses penggabungan seluruh laporan keuangan Tk UAKPA Rekonsiliasi dengan BUMN penerima PMN Cetak Laporan, neraca, LRA dan buat CaLK Reviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu Cetak Laporan setelah direviu Laporan Keuangan Investasi Pemerintah Tingkat UAP BUN LK Investasi Tk. UAKPA DIT. PNBP - DJA UNIT YANG MENDUKUNG DATA DIT. KND SELAKU UAKPA BUN PELAPORAN TINGKAT UAKPA BUN Buat rekapitulasi transaksi penambahan PMN Rekap transaksi konversi piutang menjadi PMN • PP Penambahan PMN dituangkan APBN/DIPA atau • Surat Persetujuan Konversi Piutang Rekap transaksi konversi piutang menjadi PMN Mengajukan SPM ke KPPN Verifikasi dan merekam dokumen sumber Cetak Laporan, neraca, LRA dan buat CaLK Reviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu Cetak Laporan setelah direviu LK Investasi Tk. UAKPA SPM SP2D KPPN menerbitkan SP2D Rekonsiliasi data dengan KPPN www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Penambahan PMN yang berasal dari Aset Negara Lainnya
PELAPORAN INVESTASI PEMERINTAH Proses penggabungan seluruh laporan keuangan Tk UAKPA Rekonsiliasi dengan BUMN penerima PMN Cetak Laporan, neraca, LRA dan buat CaLK Reviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu Cetak Laporan setelah direviu Laporan Keuangan Investasi Pemerintah Tingkat UAP BUN LK Investasi Tk. UAKPA PELAPORAN TINGKAT UAKPA BUN ⃰ PELAKSANAAN Buat rekapitulasi transaksi penambahan PMN Verifikasi dan merekam dokumen sumber Melalui Jurnal Neraca Rekap transaksi penambahan PMN Rekonsiliasi dengan BUMN penerima PMN Cetak Laporan Neraca, LRA dan buat CaLK Reviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu Cetak Laporan setelah direviu LK Investasi Tk. UAKPA Rekap transaksi penambahan PMN Penetapan barang temuan,tegahan, harta karun menjadi aset negara PP Penetapan Aset negara Lainnya menjadi PMN Memo Penyesuaian Keterangan:
* Pembentukan UAKPA hanya untuk keperluan pencatatan sehingga tanpa DIPA www.djpp.kemenkumham.go.id
f. Penambahan PMN yang berasal dari Kapitalisasi Cadangan BUMN
RISALAH RUPS DJKN SELAKU UAP BUN PELAPORAN INVESTASI PEMERINTAH KEMENTERIAN BUMN UNIT YANG MENSUPPORT DATA DIT KND SELAKU UAKPA BUN * PELAPORAN TINGKAT UAKPA BUN Proses penggabungan seluruh laporan keuangan Tk Rekonsiliasi dengan BUMN penerima PMN Cetak Laporan, neraca LRA Reviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu Cetak Laporan setelah direviu Laporan Keuangan Investasi Pemerintah Tingkat UAP LK Investasi Tk. UAKPA Verifikasi dan merekam dokumen sumber Melalui Jurnal Neraca Rekonsiliasi dengan BUMN penerima PMN Cetak Laporan, neraca, LRA dan buat CaLK Reviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu Cetak Laporan setelah direviu LK Investasi Tk. UAKPA Rekap transaksi penambahan PMN RISALAH RUPS Buat rekapitulasi transaksi penambahan Rekap transaksi penambahan PMN Memo Penyesuaian Keterangan:
* Pembentukan UAKPA hanya untuk keperluan pencatatan sehingga tanpa DIPA www.djpp.kemenkumham.go.id
g. Penambahan PMN yang berasal dari revaluasi aset dan agio saham
DJKN SELAKU UAP BUN PELAPORAN INVESTASI PEMERINTAH Proses penggabungan seluruh laporan keuangan Tk Rekonsiliasi dengan BUMN penerima PMN Cetak Laporan, neraca, LRA dan buat CaLK Reviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu Cetak Laporan setelah direviu Laporan Keuangan Investasi Pemerintah Tingkat UAP LK Investasi Tk. UAKPA KEMENTERIAN BUMN UNIT YANG MENSUPPORT DATA DIT. KND SELAKU UAKPA BUN * PELAPORAN TINGKAT UAKPA BUN RISALAH RUPS Buat rekapitulasi transaksi penambahan PMN Rekap transaksi penambahan PMN Verifikasi dan Merekam Dokumen Sumber Melalui Jurnal Neraca Rekonsiliasi dengan BUMN penerima PMN Cetak Laporan, neraca, LRA dan buat CaLK Reviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu Cetak Laporan setelah direviu LK Investasi Tk. UAKPA Rekap transaksi penambahan PMN Memo Penyesuaian Keterangan:
* Pembentukan UAKPA hanya untuk keperluan pencatatan sehingga tanpa DIPA www.djpp.kemenkumham.go.id
h. Pengurangan PMN akibat penjualan saham milik Negara pada persero dan perseroan terbatas, akibat pengalihan aset BUMN untuk PMN pada BUMN lain atau perseroan terbatas, pendirian BUMN baru, atau dijadikan kekayaan negara yang tidak dipisahkan
RISALAH RUPS PP Pengurangan PMN DJKN SELAKU UAP BUN PELAPORAN INVESTASI PEMERINTAH Proses penggabungan seluruh laporan keuangan Tk UAKPA Rekonsiliasi dengan BUMN penerima PMN Cetak Laporan, neraca, LRA dan buat CaLK Reviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu Cetak Laporan setelah direviu Laporan Keuangan Investasi Pemerintah Tingkat UAP BUN LK Investasi Tk. UAKPA RISALAH RUPS/ PP Pengurangan PMN Buat rekapitulasi transaksi pengurangan PMN Rekap transaksi pengurangan PMN Verifikasi dan merekam dokumen sumber di Jurnal Neraca Rekonsiliasi dengan BUMN Cetak Laporan, neraca, LRA dan buat CaLK Reviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu Cetak Laporan setelah direviu LK Investasi Tk. UAKPA Rekap transaksi pengurangan PMN KEMENTERIAN BUMN PELAKSANAAN DIT KND SELAKU UAKPA BUN * PELAPORAN TINGKAT UAKPA BUN Memo Penyesuaian Keterangan:
* Pembentukan UAKPA hanya untuk keperluan pencatatan sehingga tanpa DIPA www.djpp.kemenkumham.go.id
i. Pengurangan PMN akibat dijadikan kekayaan negara yang tidak dipisahkan
RISALAH RUPS DJKNSELAKU UAP BUN PELAPORAN INVESTASI PEMERINTAH Proses penggabungan seluruh laporan keuangan Tk UAKPA Rekonsiliasi dengan BUMN penerima PMN Cetak Laporan, neraca, LRA dan buat CaLK Reviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu Cetak Laporan setelah direviu Laporan Keuangan Investasi Pemerintah Tingkat UAP BUN LK Investasi Tk. UAKPA DIT KND SELAKU UAKPA BUN * PELAPORAN TINGKAT UAKPA BUN KEMENTERIAN BUMN PELAKSANAAN RISALAH RUPS/ PP Pengurangan Buat rekapitulasi transaksi pengurangan PMN Rekap transaksi pengurangan PMN Verifikasi dan merekam dokumen sumber Melalui Jurnal Neraca Rekonsiliasi dengan BUMN Cetak Laporan, neraca, LRA dan buat CaLK Reviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu Cetak Laporan setelah direviu LK Investasi Tk. UAKPA Rekap transaksi pengurangan PMN Memo Penyesuaian Keterangan:
* Pembentukan UAKPA hanya untuk keperluan pencatatan sehingga tanpa DIPA www.djpp.kemenkumham.go.id
C.2. Sistem dan Prosedur Pelaporan Investasi Pemerintah pada Rekening Induk Dana Investasi
DJKN SELAKU UAP BUN PELAPORAN INVESTASI DIT SMI SELAKU UAKPA PENGELOLAAN DIPA BA 999.03 PPK menyusun dan mengajukan SPP PPSPM membuat SPM Dit SMI mengajukan SPM ke KPPN KPPN menerbitkan SP2D Pengelolaan Dana di RIDI PIP PENCAIRAN SP2D SP2D sebagai dokumen sumber pelaporan Verifikasi dan Merekam dokumen sumber Rekonsiliasi dengan KPPN Cetak laporan LRA, Neraca dan menyusun CaLK Reviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu Cetak LK setelah reviu RIDI menerima Uang dari Rekening Kas Negara Penyaluran kepada Lembaga Penerima Proses penggabungan seluruh laporan keuangan Tk UAKPA Rekonsiliasi dengan PIP Cetak Laporan, neraca, LRA dan buat CaLK Reviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu Cetak Laporan setelah direviu Laporan Keuangan Investasi Pemerintah Tingkat UAP BUN LK Investasi Tk. UAKPA
PELAPORAN Data Mengenai Penempatan dan Jumlah Dana Yang Dikelola LK Investasi Tk. UAKPA
www.djpp.kemenkumham.go.id
C.3. Sistem dan Prosedur Pelaporan Investasi Pemerintah pada Lembaga Keuangan Internasional
DJKN SELAKU UAP BUN PELAPORAN INVESTASI PEMERINTAH Proses penggabungan seluruh laporan keuangan Tk UAKPA Rekonsiliasi dengan Lembaga Internasional Cetak Laporan, neraca, LRA dan buat CaLK Reviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu Cetak Laporan setelah direviu Laporan Keuangan Investasi Pemerintah Tingkat UAP BUN LK Investasi Tk. UAKPA
SEKRETARIAT BKF SELAKU UAKPA BUN PELAPORAN DIPA BA 999.03 PPK menyusun dan mengajukan SPP PPSPM membuat SPM BKF mengajukan SPM ke KPPN KPPN menerbitkan SP2D PENCAIRAN
SP2D (Rek BUN) Lembaga Keuangan Internasional Menerima Dana SP2D sebagai dokumen sumber pelaporan Verifikasi dan Merekam dokumen sumber Rekonsiliasi dengan KPPN Cetak laporan LRA, Neraca dan menyusun CaLK Reviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu Cetak LK setelah reviu LK Investasi Tk. UAKPA
www.djpp.kemenkumham.go.id
C.4. Sistem dan Prosedur Pelaporan Investasi Pemerintah Berupa Dana Bergulir
Proses penggabungan seluruh laporan keuangan Tk UAKPA Rekonsiliasi dengan Pengelola Dana Bergulir Cetak Laporan, neraca, LRA dan buat CaLK Reviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu Cetak Laporan setelah direviu Laporan Keuangan Investasi Pemerintah Tingkat UAP BUN
LK Investasi Tk. UAKPA BADAN LAYANAN UMUM SELAKU UAKPA BUN DJKN SELAKU UAP BUN PELAPORAN PELAPORAN INVESTASI PEMERINTAH DIPA BA 999.03 PPK menyusun dan mengajukan SPP PPSPM membuat SPM BLU mengajukan SPM keKPPN KPPN menerbitkan SP2D PENCAIRAN SP2D (Rek BUN) BLU Pengelola Dana Bergulir Menerima Dana SP2D sebagai dokumen sumber pelaporan Verifikasi dan Merekam dokumen sumber
Rekonsiliasi dengan KPPN Cetak laporan LRA, Neraca, dan menyusun CaLK Reviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu Cetak LK setelah reviu LK Investasi Tk. UAKPA
www.djpp.kemenkumham.go.id
C.5.Sistem dan Prosedur Pelaporan Penerimaan Investasi Pemerintah Berupa Dividen dari BUMN
Proses penggabungan seluruh laporan keuangan Tk UAKPA Cetak Laporan, neraca, LRA dan buat CaLK Reviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu Cetak Laporan setelah direviu Laporan Keuangan Investasi Pemerintah Tingkat UAP BUN LK Investasi Tk. UAKPA DIT.PNBP DJA SELAKU UAKPA BUN DJKN SELAKU UAP BUN PELAPORAN PELAPORAN INVESTASI PEMERINTAH RISALAH RUPS Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) Verifikasi dan Rekam Dokumen Sumber Reviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu Cetak LK setelah direviu Cetak LRA, Neraca dan Menyusun CaLK Rekonsiliasi dengan Dit.
PKN/Dit APK LK Investasi Tk. UAKPA
Rekonsiliasi dengan BUMN www.djpp.kemenkumham.go.id
C.6.Sistem dan Prosedur Pelaporan Investasi Pemerintah Dalam Rangka
C.6. Sistem dan Prosedur Pelaporan Investasi Pemerintah Dalam Rangka Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
DJKN SELAKU UAP BUN PELAPORAN INVESTASI PEMERINTAH Proses penggabungan seluruh laporan keuangan Tk UAKPA Rekonsiliasi dengan Dit EAS DJPU Cetak Laporan, neraca, LRA dan buat CaLK Reviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu Cetak Laporan setelah direviu Laporan Keuangan Investasi LK Investasi Tk. UAKPA
DIT. EAS, DJPU SELAKU UAKPA BUN PELAPORAN DIPA BA 999.03 PPK menyusun dan mengajukan SPP PPSPM membuat SPM Dit EAS mengajukan SPM ke KPPN KPPN menerbitkan SP2D PENCAIRAN SP2D Transfer Dana ke Rekening Penerima SP2D sebagai dokumen sumber pelaporan Verifikasi dan Merekam dokumen sumber
Rekonsiliasi dengan KPPN Cetak laporan LRA, Neraca dan menyusun CaLK Reviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu Cetak LK setelah reviu LK Investasi Tk.
UAKPA
www.djpp.kemenkumham.go.id
C.7. Sistem dan Prosedur Pelaporan Penerimaan aPembiayaan dari Kegiatan Privatisasi dan Divestasi
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis BUMN Sekretariat Kementerian BUMN Selaku UAKPA BUN * PELAPORAN INVESTASI PEMERINTAH Bukti Setor hasil Melakukan rekapitulasi hasil penerimaan privatisasi dan divestasi, untuk periode semesteran Menyusun Laporan hasil penerimaan privatisasi dan divestasi untuk periode semesteran Rekonsiliasi dengan Direktorat PKN dan KPPN Cetak laporan LRA, Neraca dan menyusun CaLK Reviu oleh Inspektorat Kemen BUMN Cetak LK setelah reviu Verifikasi dan Merekam dokumen sumber
Laporan Penerimaan Hasil Privatisasi/ Divestasi Proses penggabungan seluruh laporan keuangan Tk Rekonsiliasi dengan BUMN penerima PMN Cetak Laporan, neraca, LRA dan buat CaLK Reviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu Cetak Laporan setelah direviu Laporan Keuangan Investasi Pemerintah Tingkat UAP BUN LK Investasi Tk.
UAKPA LK Investasi Tk.
UAKPA Memo Penyesuaian Keterangan:
* Pembentukan UAKPA hanya untuk keperluan pencatatan sehingga tanpa DIPA www.djpp.kemenkumham.go.id
C.8.Sistem dan Prosedur Pelaporan Investasi Pemerintah Pada Unit Selain BUMN/LKI, yang termasuk Lingkup Investasi Pemerintah
Unit Selain BUMN/LKI Yang Aset Bersihnya Dikategorikan Sebagai KND atau Unit Lain Yang Memiliki Aset yang Dikategorikan Sebagai Investasi Pemerintah DIT. KND SELAKU UAKPA-BUN * UNIT YANG MEN-SUPPORT DATA PELAPORAN TINGKAT UAKPABUN Laporan Keuangan Unit/ Data dan Informasi Resmi yang disampaikan Unit Verifikasi dan Rekam Dokumen Sumber Cetak laporan LRA, Neraca dan menyusun CaLK
Reviu Oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu DJKN SELAKU UAPBUN PELAPORAN INVESTASI PEMERINTAH LK Investasi Tk.
UAKPA LK Investasi Tk.
UAKPA
Proses penggabungan seluruh laporan keuangan Tk UAKPA Rekonsiliasi dengan UAKPA BUN/Unit Cetak LRA, Neraca dan CALK Reviu Oleh Inspektorat Jenderal Cetak Laporan setelah direviu Laporan Keuangan Investasi Pemerintah Tingkat UAP BUN Laporan Keuangan Unit/ Data dan Informasi Resmi yang disampaikan Unit Pemutakhiran Data/Rekonsialiasi dengan Unit Memo Penyesuaian Keterangan:
* Pembentukan UAKPA hanya untuk keperluan pencatatan sehingga tanpa DIPA www.djpp.kemenkumham.go.id