Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian/Lembaga adalah kementerian negara/ lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan.
2. Pinjaman adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah baik dari pemberi pinjaman dalam negeri maupun pemberi pinjaman luar negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
3. Hibah adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali.
4. Executing Agency, selanjutnya disingkat EA, adalah Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara yang menjadi penanggung jawab secara keseluruhan atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman dan/atau Hibah.
5. Surat Perintah Membayar, selanjutnya disingkat SPM, adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Surat Perintah Pencairan Dana, selanjutnya disingkat SP2D, adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPM.
7. Pengguna Anggaran, selanjutnya disingkat PA, adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
8. Kuasa Pengguna Anggaran, selanjutnya disingkat KPA, adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.
9. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, selanjutnya disingkat DIPA, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PA/KPA dan disahkan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan anggaran dan dokumen pendukung akuntansi pemerintahan.
10. Aplikasi Penarikan Dana (Withdrawal Application), selanjutnya disingkat WA, adalah penarikan initial deposit dana Pinjaman dan/atau Hibah pengisian kembali rekening khusus (replenishment), pengisian kembali rekening dana talangan (reimbursement), penarikan dana untuk penggantian atas pengeluaran-pengeluaran yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh Pemerintah, membayar langsung kepada rekanan atau pihak yang dituju, dan penarikan dana dalam rangka transfer langsung ke Rekening Kas Umum Negara (R-KUN).
11. Notice of Disbursement atau dokumen yang dipersamakan, selanjutnya disingkat NOD, adalah dokumen yang menunjukkan bahwa pemberi Pinjaman dan/atau Hibah telah melakukan pencairan Pinjaman dan/atau Hibah yang antara lain memuat informasi Pinjaman dan/atau Hibah, nama proyek, jumlah uang yang telah ditarik (disbursed), cara penarikan, dan tanggal transaksi penarikan yang digunakan sebagai dokumen sumber pencatatan penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan Hibah.
12. Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan, selanjutnya disingkat SP3, adalah surat perintah yang diterbitkan KPPN Khusus selaku Kuasa Bendahara Umum Negara, yang fungsinya dipersamakan sebagaimana SPM/SP2D, kepada Bank INDONESIA dan Satuan Kerja (Satker) untuk dibukukan/disahkan sebagai penerimaan dan pengeluaran dalam APBN atas realisasi penarikan Pinjaman dan/atau Hibah melalui mekanisme pembayaran langsung dan/atau letter of credit (L/C).
www.djpp.kemenkumham.go.id
13. Disbursement Plan adalah dokumen rencana penarikan dana Pinjaman dan/atau Hibah yang disusun berdasarkan rencana kerja kegiatan.
14. Disbursement Ratio, selanjutnya disingkat DR, adalah perbandingan antara realisasi penarikan Pinjaman dan/atau Hibah dengan komitmen nilai bersihnya.
15. Availability Period adalah periode yang tersedia untuk penarikan Pinjaman dan/atau Hibah, yaitu periode antara tanggal efektif Pinjaman dan/atau Hibah (effective date) sampai dengan tanggal penutupan Pinjaman dan/atau Hibah (closing date).
16. Elapse Time Ratio, selanjutnya disingkat ETR, adalah perbandingan antara periode yang telah dilampaui mulai effective date dengan periode penarikan Pinjaman dan/atau Hibah (availability period).
17. Progress Variant, selanjutnya disingkat PV, adalah perbandingan antara DR dengan ETR.
18. Condition Precedent of Effectiveness adalah persyaratan-persyaratan yang disepakati oleh pemberi Pinjaman dan/atau Hibah dengan penerima Pinjaman dan/atau Hibah untuk menentukan berlaku efektifnya suatu Pinjaman dan/atau Hibah.
19. Nota Disposisi, selanjutnya disebut Nodis, adalah surat yang memuat informasi antara lain realisasi L/C dan berfungsi sebagai pengantar dokumen kepada importir.
20. Restrukturisasi Pinjaman adalah reorganisasi Pinjaman yang melibatkan pemberi dan penerima Pinjaman untuk merubah persyaratan yang telah disepakati dalam rangka membayar kembali pinjaman yang dapat mencakup skema-skema seperti penjadwalan kembali (rescheduling), pembiayaan kembali (refinancing), penghapusan (debt forgiveness), konversi Pinjaman (debt conversion) dan percepatan pembayaran Pinjaman sebelum jatuh tempo (prepayment).
21. Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, selanjutnya disingkat SP-RKAKL, adalah alokasi anggaran yang ditetapkan menurut unit organisasi dan Program dan dirinci ke dalam satuan kerja-satuan kerja berdasarkan penelaahan RKA-KL
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang melakukan pengujian konsistensi data perencanaan anggaran Pinjaman dan/atau Hibah dan realisasinya.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui cara sebagai berikut:
a. membandingkan antara rencana penarikan dana dengan alokasi dana dalam DIPA;
b. membandingkan antara alokasi Pinjaman dan/atau Hibah dalam DIPA dengan realisasi pencairan dana Pinjaman dan/atau Hibah berupa SP2D, WA, Nodis, dan SP3;
c. membandingkan antara WA serta SP3 dari KPPN Khusus dengan realisasi NOD atau dokumen lain yang dipersamakan dari pemberi Pinjaman dan/atau Hibah; dan
d. mengukur atau membandingkan antara capaian pelaksanaan kegiatan yang sedang berjalan dengan menggunakan teknik perhitungan PV.
(3) Berdasarkan hasil perhitungan PV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang mengkategorikan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai Pinjaman dan/atau Hibah sebagai berikut:
a. ”on and above schedule” untuk kegiatan dengan nilai PV ≥1 yang berarti realisasi penarikan Pinjaman dan/atau Hibah yang bersangkutan telah sesuai atau lebih cepat dari jadwal yang direncanakan;
b. ”behind schedule” untuk kegiatan dengan nilai PV = 1 > x > 0,30 yang berarti realisasi penarikan Pinjaman dan/atau Hibah yang bersangkutan lebih lambat dari jadwal yang direncanakan;
c. ”at risk” untuk kegiatan dengan nilai PV ≤0,30 yang berarti realisasi penarikan Pinjaman dan/atau Hibah mengalami keterlambatan yang akut sehingga berisiko tinggi memunculkan biaya tambahan yang harus ditanggung APBN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Khusus untuk Pinjaman dan/atau Hibah yang berstatus tidak ada penarikan sama sekali (zero disbursement), hasil perhitungan PV dikelompokkan ke dalam 2 (dua) kategori yaitu:
a. ”behind schedule” bila ETR telah melampaui 1% (satu persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen) dari Availability Period;
b. “at risk” bila ETR telah melampaui 71% (tujuh puluh satu persen) dari periode penarikan Pinjaman dan/atau Hibah yang direncanakan;