Pasal I
Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2009 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2010, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
PERMEN Nomor 223-pmk-07-2010 Tahun 2010
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.