Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi yang selanjutnya disingkat SAKTI adalah aplikasi yang dibangun guna mendukung pelaksanaan sistem perbendaharaan dan penganggaran negara pada tingkat instansi meliputi modul penganggaran, modul komitmen, modul pembayaran, modul bendahara, modul persediaan, modul aset tetap, modul akuntansi dan pelaporan dengan memanfaatkan sumber daya dan teknologi informasi.
2. Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disingkat SPAN adalah bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara yang meliputi penetapan bisnis proses dan sistem informasi manajemen perbendaharaan dan anggaran negara terkait manajemen DIPA, penyusunan anggaran, manajemen kas, manajemen komitmen, manajemen pembayaran, manajemen penerimaan, dan manajemen pelaporan.
3. Piloting SAKTI adalah serangkaian kegiatan untuk menerapkan/mengoperasikan SAKTI dengan menggunakan sumber daya manusia, bisnis proses, infrastruktur, dan teknologi SAKTI pada unit-unit yang ditunjuk/terbatas untuk memastikan SAKTI dapat diterapkan/dioperasikan secara menyeluruh.
4. Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang disimpan dalam media penyimpanan digital.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Bendahara Umum Negara.
7. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKA-K/L, adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian Negara/Lembaga yang disusun menurut Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
8. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
9. Modul Penganggaran adalah implementasi sistem penganggaran yang memuat semua proses penyusunan rencana kerja dan anggaran termasuk perencanaan realisasi anggaran bulanan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran.
10. Modul Komitmen adalah pengelolaan aktivitas terkait pencatatan data perikatan/kontrak dalam rangka pelaksanaan APBN untuk mendukung pengelolaan data
pagu, perencanaan kas dan referensi dalam pelaksanaan pembayaran.
11. Modul Bendahara adalah implementasi dari sistem pengelolaan anggaran yang memuat penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui Bendahara.
12. Modul Pembayaran adalah implementasi sistem pembayaran yang memuat proses bisnis pembayaran yang diajukan oleh Satuan Kerja untuk mencairkan/membayar sejumlah dana dari Rekening Pengeluaran Pemerintah kepada pihak yang berhak melalui proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
13. Modul Persediaan adalah implementasi sistem persediaan yang memuat proses bisnis pencatatan transaksi barang persediaan, pembuatan jurnal transaksi, pengiriman data ke modul aset tetap, dan pembuatan laporan.
14. Modul Aset Tetap adalah implementasi sistem pengelolaan Barang Milik Negara berupa aset tetap, aset tak berwujud, dan aset lain-lain pada Kementerian Negara/Lembaga.
15. Modul Akuntansi dan Pelaporan adalah implementasi dari sistem pengelolaan Akuntansi dan Pelaporanyang memuat proses bisnis pengintegrasian data jurnal dalam rangka penyusunan buku besar, pengkonversian data untuk rekonsiliasi dengan SPAN dan pengkonsolidasian data secara hierarkis, serta pelaporan keuangan.
16. Portal Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disebut Portal merupakan aplikasi berbasis web yang mendukung SAKTI sebagai jembatan antara Satuan Kerja (Satker) dengan SPAN, sekaligus sebagai sarana bagi Satker untuk mendapatkan informasi mengenai SAKTI.
17. Aplikasi SPAN SMS adalah sebuah perangkat lunak menggunakan bantuan komputer dan memanfaatkan teknologi seluler yang diintegrasikan guna mendistribusikan pesan-pesan yang dihasilkan lewat sistem informasi dalam rangka mendukung interaksi SPAN dan SAKTI melalui media SMS yang di-handle oleh jaringan seluler.
18. Aplikasi Existing adalah aplikasi yang digunakan Satker diluar SPAN, SAKTI, dan aplikasi pendukung SPAN/SAKTI.
19. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
20. Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih Entitas Akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
21. Instansi adalahsebutan kolektif bagi entitas yang meliputi satuan kerja, kantor wilayah atau yang setingkat, unit eselon I dan Kementerian Negara/Lembaga.
22. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian Negara/Lembaga atau unit organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
23. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
24. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
25. Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat KPB adalah Kepala Satuan Kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
26. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
27. Pejabat Penandatangan SPM yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah Pejabat yang diberi kewenangan oleh
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk melakukan pengujian Surat Permintaan Pembayaran yang diterima dari PPK sebagai dasar untuk menerbitkan/menandatangani SPM.
28. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN pada Kantor/Satker Kementerian Negara/Lembaga.
29. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada Kantor/Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga.
30. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
31. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
32. Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat SP3B BLU adalah surat perintah yang diterbitkan oleh PPSPM untuk dan atas nama KPA kepada Kuasa Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN) untuk mengesahkan pendapatan dan/atau belanja Badan Layanan Umum (BLU) yang sumber dananya berasal dari PNBP yang digunakan langsung.
33. SPM Pengesahan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disebut SPM BM-DTP adalah SPMyang diterbitkan oleh unit kerja pada Kementerian Negara/Lembaga yang bertanggung jawab selaku pembina sektor yang diberi kuasa oleh Menteri Keuanganuntuk melaksanakan Belanja Subsidi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah.
34. Surat Perintah Membayar Pengesahan Pajak Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPM P-DTP adalah
SPM yang diterbitkan oleh PA/Kuasa PA atau pejabat lain yang ditunjuk dalam rangka pengesahan Pajak Ditanggung Pemerintah.
35. Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SP2HL adalah surat yang diterbitkan oleh PA/Kuasa PA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan Pendapatan Hibah yang pencairannya tidak melalui Kuasa BUN dan/atau belanja yang bersumber dari hibah yang pencairannya tidak melalui Kuasa BUN.
36. Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SP4HL adalah surat yang diterbitkan oleh PA/Kuasa PA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan pengembalian saldo pendapatan hibah langsung kepada pemberi hibah.
37. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SPMKP adalah surat perintah dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara(KPPN) untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana yang ditujukan kepada Bank Operasional mitra kerja KPPN, sebagai dasar kompensasi Utang Pajak dan/atau dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak.
38. Surat Perintah Membayar Kembali Bea Masuk, Denda Administrasi, dan/atau Bunga yang selanjutnya disingkat SPM P-BMDAB adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan mengenai pengembalian Bea Masuk, Denda Administrasi, dan/atau Bunga sebagai dasar penerbitan SP2D.
39. Surat Perintah Membayar Kembali Bea Masuk dan/atau Cukai yang selanjutnya disingkat SPM P-BMC adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan mengenai pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai
40. Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga yang selanjutnya disingkat SPMIB adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama untuk membayar imbalan bunga kepada Wajib Pajak.
41. Surat Permintaan Penerbitan Aplikasi Penarikan Dana Pembayaran Langsung/Pembiayaan Pendahuluan selanjutnya disingkat SPP APD-PL/PP adalah dokumen yang ditandatangani oleh PA/KPA sebagai dasar bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan
c.q.
Direktorat Pengelolaan Kas Negara atau KPPN dalam mengajukan permintaan pembayaran kepada Pemberi PHLN.
42. Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan yang selanjutnya disingkat SP3 adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara, yang fungsinya dipersamakan sebagai SPM/SP2D, kepada Bank INDONESIA dan Satker untuk dibukukan/disahkan sebagai penerimaan dan pengeluaran dalam APBN atas realisasi penarikan PHLN melalui tata cara PL dan/atau L/C.
43. Surat Pemintaan Penerbitan Surat Kuasa Pembebanan L/C yang selanjutnya disingkat SPP SKP-L/C adalah dokumen yang ditandatangani oleh PA/KPA sebagai dasar bagi KPPN yang ditunjuk untuk menerbitkan Surat Kuasa Pembebanan atas penarikan PHLN melalui mekanisme L/C.
44. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
45. Basis Data SAKTI yang selanjutnya disebut Database adalah kumpulan data transaksi pada Instansi yang disimpan secara elektronik dan sistematik untuk dapat disajikan kembali dengan menggunakan suatu program guna memperoleh informasi.
46. Pengguna (User) SAKTI yang selanjutnya disebut Pengguna adalah para pihak pada Instansiyang berdasarkan kewenangannya diberikan hak untuk mengoperasikan
SAKTI dan tindakannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
47. Administrator adalah pegawai yang diberi kewenangan oleh PA/KPA/Pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi teknis Administrasi SAKTI.
48. Operator adalah pegawai yang diberi kewenangan oleh PA/KPA/Pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi teknis operasional SAKTI.
49. Validator adalah pihak yang melakukan aktivitas pengujian/pemeriksaan atas pekerjaan Operator.
50. Approver adalah pihak yang melakukan aktivitas persetujuan atas pekerjaan yang disampaikan oleh pihak Validator.
51. Hak Akses adalah hak yang diberikan untuk melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dengan jaringan.
52. Penerima Akses adalah Pengguna Portal yang diberi hak mengakses Portal sesuai dengan tingkat kewenangan akses yang diberikan.
53. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi diantaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
54. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
55. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
56. Personal Identification Number Pejabat Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut PIN Pejabat adalah tanda tangan elektronik berbentuk sederet angka yang dimiliki oleh Pejabat Perbendaharaan Negara yang berfungsi untuk menjaga autentikasi ADK yang dihasilkan oleh SAKTI.
57. Enkripsi adalah proses mengamankan data agar informasi data tidak dapat dibaca oleh umum.
58. Hashed adalah hasil proses transformasi aritmatik sebuah string dari karakter menjadi nilai yang merepresentasikan string aslinya yang digunakan pada algoritma enkripsi dalam rangka menjaga integritas data.
59. Nomor Register Supplier yang selanjutnya disingkat NRS adalah nomor referensi yang diterbitkan oleh SPAN dalam rangka pendaftaran data Supplier yang diajukan oleh Satker yang akan dijadikan sebagai identitas bagi Supplier SPAN.
60. Nomor Register Kontrak (Commitment Application Number) yang selanjutnya disingkat NRK adalah nomor referensi yang diterbitkan oleh KPPN melalui SPAN atas dasar Request For Commitment (RFC) yang disampaikan oleh Satker.
61. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
62. Buku Persediaan adalah laporan yang memuat daftar barang persediaan pada Satuan Kerja yang digunakan sebagai alat kontrol atas perolehan dan penggunaan barang dalam suatu periode yang ditentukan.
63. Laporan Mutasi Persediaan adalah laporan yang memuat informasi secara terinci atas transaksi atau pergerakan barang persediaan dalam satu periode tertentu.
64. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
65. BMN Konstruksi Dalam Pengerjaan yang selanjutnya disingkat BMN KDP adalah aset-aset yang sedang pada proses pembangunan pada tanggal Laporan Keuangan.
66. BMN Bersejarah adalah BMN yang karena nilai kultural, lingkungan, pendidikan dan sejarahnya tidak mungkin secara penuh dilambangkan dengan nilai keuangan berdasarkan harga pasar maupun harga perolehannya.
67. BMN Aset Tetap Renovasi yang selanjutnya disingkat BMN ATR adalah renovasi atas aset tetap bukan milik Satker
atau Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang memenuhi persyaratan kapitalisasi aset tetap.
68. Barang Milik Pihak Ketiga yang selanjutnya disingkat BMPK adalah barang milik pihak ketiga yang dicatat dalam Modul Aset Tetap.
69. Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya, yang selanjutnya disingkat BPYBDS adalah bantuan Pemerintah berupa Barang Milik Negara yang berasal dari APBN, yang telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh BUMN berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan sampai saat ini tercatat pada laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga atau pada BUMN.
70. Keadaan Kahar adalah suatu keadaan di luar kehendak, kendali dan kemampuan pengelola sistem SAKTI seperti terjadinya bencana alam, kebakaran, pemogokan umum, perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan), pemberontakan, revolusi, makar, huru-hara, terorisme, sabotase, termasuk kebijakan pemerintah yang mengakibatkan sistem SAKTI tidak berfungsi.
71. Business Continuity Plan yang selanjutnya disingkat BCP adalah pengelolaan proses kelangsungan kegiatan pada saat keadaan darurat dengan tujuan untuk melindungi sistem informasi, memastikan kegiatan dan layanan, dan memastikan pemulihan yang tepat.
72. SAKTI Offline adalah SAKTI yang infrastruktur aplikasi dan Database tersimpan pada lokal satker.
73. SAKTI Online adalah SAKTI yang infrastruktur aplikasinya tersimpan pada lokal satker, sedangkan Database terhubung secara Online.
74. Single entry point adalah input data pada suatu modul SAKTI digunakan sebagai input data pada modul SAKTI terkait.
75. Single Database adalah Database SAKTI diletakkan, disimpan dan dipelihara pada satu tempat tertentu dan tidak terpisah-pisah dalam rangka pengintegrasian sistem aplikasi Satker.
76. Basis Akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
77. Metode Perpetual adalah metode pengukuran perolehan dan pemakaian persediaan yang dihitung berdasarkan pencatatan jumlah unit yang dipakai, dikalikan nilai per unit sesuai dengan metode penilaian yang digunakan.
78. Dana Titipan adalah dana-dana yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran selain Uang Persediaan dalam rangka pelaksanaan APBN.
79. Surat Bukti Setor yang selanjutnya disingkat SBS adalah tanda bukti penerimaan yang diberikan oleh Bendahara pada penyetor.
80. Dokumen Pendukung adalah semua dokumen yang secara peraturan perundang-undangan menjadi pendukung dan wajib ada sebagai bagian pengajuan sebuah surat, dokumen, formulir, dan segala dokumen resmi lainnya yang diterbitkan oleh Kementerian Negara/Lembaga.
81. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara.
(1) Pengguna operasional modul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Operator;
b. Validator; dan
c. Approver.
(2) Pengguna operasional modul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewenangan sebagai berikut:
a. Operator melakukan aktivitas perekaman data dalam SAKTI;
b. Validator melakukan aktivitas pengujian/penelitian atas perekaman data yang dilakukan Operator; dan
c. Approver melakukan aktivitas persetujuan atas perekaman data yang dilakukan oleh Operator dan/atau atas perekaman data yang telah disetujui oleh Validator.
(3) Kewenangan Pengguna operasional modul sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak dapat dilakukan perangkapan dalam modul yang sama.
(4) Pengguna operasional modul sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikelompokkan menurut tugas dan tanggung jawab sebagai KPA, KPB, PPK, PPSPM, Bendahara, dan pejabat/pegawai yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(5) Operator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah pejabat/pegawai yang ditunjuk sebagai Operator Modul.
(6) Validator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah:
a. PPK untuk Modul Pembayaran;
b. KPA untuk Modul Pembayaran dalam hal penerbitan SPP APD-PL/SPP APD-PP/SPP SKP-L/C dan Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Belanja (SPP-PB);
c. Pejabat/pegawai yang ditunjuk sebagai Validator untuk Modul Penganggaran dan Modul Aset Tetap;
d. Pejabat/pegawai yang ditunjuk sebagai Validator Eselon I untuk Modul Penganggaran.
(7) Approver sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah:
a. PPK untuk Modul Komitmen;
b. PPSPM untuk Modul Pembayaran;
c. KPA untuk Modul Pembayaran dalam hal penerbitan SPM KP Pajak (SPM KP-P), SPM KP Pajak Bumi dan Bangunan (SPM KP-PBB), SPM KP Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SPM KP-BPHTB), SPM Pengembalian Kredit Pungutan Ekspor (SPM KPE), SPM Pengembalian Bea Keluar (SPM KBK), SPM Pengembalian Cukai (SPM KC), SPM Pengembalian PNBP (SPM P-PNBP), SPM P-DTP, SPM BM-DTP, SPM IBBea Cukai (SPM IB-BC), SPM IB-BPHTB;
d. KPA untuk Modul Penganggaran;
e. Pejabat/pegawai yang ditunjuk sebagai Approver Eselon I untuk Modul Penganggaran;
f. Pejabat/pegawai yang ditunjuk sebagai Approver untuk Modul Aset Tetap dan Persediaan.
(1) Pengguna operasional modul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Operator;
b. Validator; dan
c. Approver.
(2) Pengguna operasional modul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewenangan sebagai berikut:
a. Operator melakukan aktivitas perekaman data dalam SAKTI;
b. Validator melakukan aktivitas pengujian/penelitian atas perekaman data yang dilakukan Operator; dan
c. Approver melakukan aktivitas persetujuan atas perekaman data yang dilakukan oleh Operator dan/atau atas perekaman data yang telah disetujui oleh Validator.
(3) Kewenangan Pengguna operasional modul sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak dapat dilakukan perangkapan dalam modul yang sama.
(4) Pengguna operasional modul sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikelompokkan menurut tugas dan tanggung jawab sebagai KPA, KPB, PPK, PPSPM, Bendahara, dan pejabat/pegawai yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(5) Operator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah pejabat/pegawai yang ditunjuk sebagai Operator Modul.
(6) Validator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah:
a. PPK untuk Modul Pembayaran;
b. KPA untuk Modul Pembayaran dalam hal penerbitan SPP APD-PL/SPP APD-PP/SPP SKP-L/C dan Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Belanja (SPP-PB);
c. Pejabat/pegawai yang ditunjuk sebagai Validator untuk Modul Penganggaran dan Modul Aset Tetap;
d. Pejabat/pegawai yang ditunjuk sebagai Validator Eselon I untuk Modul Penganggaran.
(7) Approver sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah:
a. PPK untuk Modul Komitmen;
b. PPSPM untuk Modul Pembayaran;
c. KPA untuk Modul Pembayaran dalam hal penerbitan SPM KP Pajak (SPM KP-P), SPM KP Pajak Bumi dan Bangunan (SPM KP-PBB), SPM KP Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SPM KP-BPHTB), SPM Pengembalian Kredit Pungutan Ekspor (SPM KPE), SPM Pengembalian Bea Keluar (SPM KBK), SPM Pengembalian Cukai (SPM KC), SPM Pengembalian PNBP (SPM P-PNBP), SPM P-DTP, SPM BM-DTP, SPM IBBea Cukai (SPM IB-BC), SPM IB-BPHTB;
d. KPA untuk Modul Penganggaran;
e. Pejabat/pegawai yang ditunjuk sebagai Approver Eselon I untuk Modul Penganggaran;
f. Pejabat/pegawai yang ditunjuk sebagai Approver untuk Modul Aset Tetap dan Persediaan.