Pasal 2
(1) Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD Tahun Anggaran 2015 ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari proyeksi PDB Tahun Anggaran
2015. (2) Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan defisit yang dibiayai dari Pinjaman Daerah.
(3) Proyeksi PDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah proyeksi yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.
2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: