Pasal I
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Pengubahan Rencana Jangka Panjang dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA diubah sebagai berikut:
Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 16 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut: