Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
2. Pengelolaan Keuangan Negara adalah kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban Keuangan Negara yang dilaksanakan oleh pejabat pengelola Keuangan Negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya.
3. Sasaran adalah pernyataan mengenai apa yang harus dimiliki, dijalankan, dihasilkan dan/atau dicapai.
4. Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang berdampak terhadap pencapaian Sasaran.
5. Manajemen Risiko adalah proses sistematis dan terstruktur yang didukung budaya sadar Risiko untuk mengelola Risiko pada tingkat yang dapat diterima guna memberikan keyakinan yang memadai terhadap pencapaian Sasaran.
6. Unit Pemilik Risiko yang selanjutnya disebut UPR adalah unit pemilik peta strategi atau unit kerja yang bertanggung jawab melaksanakan proses Manajemen Risiko atas Sasaran sesuai tugas dan fungsi unit.
7. Unit Kepatuhan Manajemen Risiko yang selanjutnya disebut UKMR adalah unit kepatuhan internal yang bertanggung jawab melaksanakan pemantauan atas kepatuhan proses Manajemen Risiko.