Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan 216/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara
(Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1816), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: