Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Bergulir Pengadaan Tanah untuk Jalan Tol yang selanjutnya disebut Dana Bergulir Pengadaan Tanah adalah dana bergulir untuk pengadaan tanah jalan tol sebagai dana talangan untuk memperlancar proses pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol yang berasal dari APBN.
2. Kementerian Pekerjaan Umum adalah kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
3. Satuan Kerja Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disebut Satker BLU Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT adalah satuan kerja pemerintah pada Kementerian Pekerjaan Umum yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum yang mengelola Dana Bergulir Pengadaan Tanah.
4. Rencana Bisnis dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran suatu Badan Layanan Umum.
5. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
6. Bendahara Umum Negara (BUN) adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.