Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3A

PERMEN Nomor 220-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 220-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 43/PMK.010/2012 TENTANG UANG MUKA PEMBIAYAAN KONSUMEN UNTUK KENDARAAN BERMOTOR PADA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan pembiayaan konsumen kendaraan bermotor wajib menerapkan ketentuan uang muka pembiayaan konsumen kendaraan bermotor bagi kendaraan bermotor roda tiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan bagi kendaraan bermotor roda lebih dari empat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b dan huruf c, dalam perjanjian pembiayaan konsumen paling lambat sejak tanggal 1 Januari 2013. (2) Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan pembiayaan konsumen kendaraan bermotor berdasarkan prinsip syariah wajib menerapkan ketentuan uang muka pembiayaan konsumen kendaraan bermotor berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), dalam akad pembiayaan konsumen berdasarkan prinsip syariah paling lambat sejak tanggal 1 Januari 2013.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3A — PERMEN Nomor 220-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Pasal.id