Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang AGLOMERASI PABRIK HASIL TEMBAKAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Pabrik yang menjalankan kegiatan menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, diwajibkan untuk: a. menyelenggarakan pembukuan atau melakukan pencatatan atas persediaan; b. membuat dokumen cukai terkait mutasi barang kena cukai untuk barang yang selesai dibuat menjadi barang kena cukai; dan c. melaksanakan semua kewajiban sebagai pengusaha barang kena cukai. (2) Pengusaha Pabrik yang hanya menjalankan kegiatan menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, tidak diwajibkan untuk: a. mengajukan permohonan penetapan tarif cukai; dan b. menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai hasil tembakau yang selesai dibuat.
Koreksi Anda