Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang AGLOMERASI PABRIK HASIL TEMBAKAU
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Pabrik yang menjalankan kegiatan menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, diwajibkan untuk:
a. menyelenggarakan pembukuan atau melakukan pencatatan atas persediaan;
b. membuat dokumen cukai terkait mutasi barang kena cukai untuk barang yang selesai dibuat menjadi barang kena cukai; dan
c. melaksanakan semua kewajiban sebagai pengusaha barang kena cukai.
(2) Pengusaha Pabrik yang hanya menjalankan kegiatan menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, tidak diwajibkan untuk:
a. mengajukan permohonan penetapan tarif cukai; dan
b. menyampaikan pemberitahuan barang kena cukai hasil tembakau yang selesai dibuat.
Koreksi Anda
