Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang AGLOMERASI PABRIK HASIL TEMBAKAU
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan Utama mencabut keputusan mengenai penetapan sebagai Penyelenggara, dalam hal:
a. terdapat permohonan dari Penyelenggara;
b. Penyelenggara dinyatakan pailit;
c. tidak ada lagi Pengusaha Pabrik yang melakukan kegiatan di tempat Aglomerasi Pabrik dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan/atau
d. Penyelenggara tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, tidak memiliki perizinan berusaha atau penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b, dan/atau tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pembekuan penetapan sebagai Penyelenggara.
(2) Dalam hal keputusan mengenai penetapan sebagai Penyelenggara dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengusaha Pabrik hasil tembakau dan pengusaha lainnya yang berada di tempat Aglomerasi Pabrik dapat:
a. mengajukan permohonan pindah lokasi ke tempat Aglomerasi Pabrik lain; atau
b. menjadi Penyelenggara di tempat Aglomerasi Pabrik yang dicabut penetapannya sepanjang memenuhi persyaratan sebagai Penyelenggara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal keputusan penetapan Penyelenggara Aglomerasi Pabrik hasil tembakau dicabut, Penyelenggara Aglomerasi Pabrik hasil tembakau dan/atau Pengusaha Pabrik, wajib melunasi semua bea masuk dan/atau cukai, dan pajak dalam rangka impor yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
(4) Pencabutan keputusan mengenai penetapan sebagai Penyelenggara dilakukan dengan menerbitkan keputusan pencabutan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
