Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang AGLOMERASI PABRIK HASIL TEMBAKAU
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan Utama memberlakukan kembali penetapan sebagai Penyelenggara yang dibekukan, setelah:
a. tempat Aglomerasi Pabrik telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
b. memiliki perizinan berusaha atau penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b; dan/atau
c. Penyelenggara melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pembekuan penetapan sebagai Penyelenggara.
(2) Pemberlakuan kembali penetapan sebagai Penyelenggara dilakukan dengan menerbitkan keputusan pemberlakuan
kembali sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
