Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang AGLOMERASI PABRIK HASIL TEMBAKAU
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan penetapan sebagai Penyelenggara Aglomerasi Pabrik, Pelaku Usaha harus:
a. menyampaikan permohonan; dan
b. melakukan pemaparan proses bisnis, kepada kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan Utama.
(2) Penetapan sebagai Penyelenggara Aglomerasi Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan Utama.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus:
a. mencantumkan tanggal kesiapan pemeriksaan lokasi; dan
b. dilengkapi dengan perizinan berusaha atau penetapan dari pemerintah daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berkaitan dengan pengembangan dan/atau pengelolaan tempat diselenggarakannya Aglomerasi Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
Koreksi Anda
