Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang AGLOMERASI PABRIK HASIL TEMBAKAU
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Permohonan untuk mendapatkan penetapan sebagai pengusaha kawasan industri hasil tembakau yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum mendapat keputusan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
2. Permohonan pemberlakuan kembali penetapan sebagai pengusaha kawasan industri hasil tembakau yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum mendapat keputusan, dapat diberikan keputusan mengenai penetapan sebagai Penyelenggara Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 ayat
(3) huruf b dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
3. Keputusan penetapan sebagai pengusaha kawasan industri hasil tembakau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 259) masih tetap berlaku sampai dengan diterbitkan keputusan mengenai penetapan sebagai Penyelenggara Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau.
4. Penerbitan keputusan mengenai penetapan sebagai Penyelenggara Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada angka 3 dilakukan tanpa didahului permohonan dari Pelaku Usaha paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Koreksi Anda
