Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang AGLOMERASI PABRIK HASIL TEMBAKAU
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk mengambil tindakan yang diperlukan atas barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai yang berada di tempat Aglomerasi Pabrik berupa penghentian, pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan, serta kewenangan lain, yang diatur berdasarkan UNDANG-UNDANG Cukai.
(2) Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan di tempat Aglomerasi Pabrik, melakukan:
a. pelayanan di bidang Cukai;
b. asistensi pelaksanaan kegiatan di bidang Cukai; dan
c. pengawasan berdasarkan manajemen risiko, terhadap Pengusaha Pabrik di tempat Aglomerasi Pabrik.
Koreksi Anda
