Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang AGLOMERASI PABRIK HASIL TEMBAKAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk mengambil tindakan yang diperlukan atas barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai yang berada di tempat Aglomerasi Pabrik berupa penghentian, pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan, serta kewenangan lain, yang diatur berdasarkan UNDANG-UNDANG Cukai. (2) Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan di tempat Aglomerasi Pabrik, melakukan: a. pelayanan di bidang Cukai; b. asistensi pelaksanaan kegiatan di bidang Cukai; dan c. pengawasan berdasarkan manajemen risiko, terhadap Pengusaha Pabrik di tempat Aglomerasi Pabrik.
Koreksi Anda