Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang AGLOMERASI PABRIK HASIL TEMBAKAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dapat merangkap sebagai: a. Pengusaha Pabrik hasil tembakau; dan/atau b. pengusaha lainnya, di dalam 1 (satu) tempat Aglomerasi Pabrik. (2) Penyelenggara yang melakukan kegiatan sebagai Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib memenuhi semua kewajiban sebagai Pengusaha Pabrik hasil tembakau.
Koreksi Anda