Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 22 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2023 tentang AGLOMERASI PABRIK HASIL TEMBAKAU
Teks Saat Ini
(1) Di tempat Aglomerasi Pabrik dilakukan kegiatan:
a. penyelenggaraan tempat Aglomerasi Pabrik;
b. menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau; dan
c. mengemas barang kena cukai berupa hasil tembakau dalam kemasan untuk penjualan eceran dan pelekatan pita cukai.
(2) Kegiatan penyelenggaraan tempat Aglomerasi Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh Penyelenggara.
(3) Kegiatan menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau mengemas barang kena cukai berupa hasil tembakau dalam kemasan untuk penjualan eceran dan pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, dilakukan oleh Pengusaha Pabrik.
(4) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di tempat Aglomerasi Pabrik juga dapat dilakukan kegiatan usaha lainnya.
(5) Kegiatan usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan oleh:
a. Penyelenggara;
b. Pengusaha Pabrik; dan/atau
c. Pengusaha lainnya.
Koreksi Anda
