Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Bantuan Operasional Kesehatan yang selanjutnya disebut Dana BOK adalah dana yang digunakan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan, khususnya pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat, penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi, serta malnutrisi.
2. Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Dana BOKB adalah dana yang digunakan untuk meningkatkan keikutsertaan Keluarga Berencana dengan peningkatan akses serta kualitas pelayanan Keluarga Berencana yang merata.