Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 22-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kendari Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

PERMEN Nomor 22-pmk-05-2018 Tahun 2018

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.