Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Perhubungan pada Kementerian Perhubungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikenakan untuk peserta didik/pengguna layanan mulai angkatan tahun akademik 2025/2026.
Koreksi Anda