Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Perhubungan pada Kementerian Perhubungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku: a. Perjanjian/kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Perhubungan pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna layanan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kontrak kerja sama; b. Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf g bagi peserta didik dan/atau pengguna layanan sebelum angkatan tahun akademik 2025/2026 dan tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f bagi peserta didik dan/atau pengguna layanan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap mengacu pada: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Transportasi Darat pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1413); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1552); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Medan pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1553); 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 598); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Penerbangan INDONESIA Curug pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 670); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1681); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1725); 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Penerbangan Surabaya pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 71); 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1223); 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Curug pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1628); 11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1629); 12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Penerbangan Jayapura pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1630); 13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Palembang pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1631); 14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Palembang pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1632); 15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 5); 16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Sorong pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 821); 17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Transportasi Darat Bali pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1583); 18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Barombong pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 90); 19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Banten pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 91); 20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1285); 21. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Perkeretaapian INDONESIA Madiun pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 774); 22. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1138); 23. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.05/2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut Jakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 80), sampai dengan menyelesaikan masa studinya.
Koreksi Anda