Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Perhubungan pada Kementerian Perhubungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap peserta didik dan/atau pengguna layanan tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana di maksud dalam Pasal 2. (2) Peserta didik dan/atau pengguna layanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. peserta didik dan/atau pengguna layanan teladan; b. peserta didik dan/atau pengguna layanan berprestasi nasional atau internasional; c. peserta didik dan/atau pengguna layanan dari keluarga miskin atau tidak mampu; d. peserta didik dan/atau pengguna layanan terdampak kondisi kahar; e. peserta didik dan/atau pengguna layanan yang berasal dari wilayah INDONESIA yang tertinggal, terdepan, dan/atau terluar; f. peserta didik dan/atau pengguna layanan yang ditetapkan berdasarkan kebijakan pemerintah yang bersifat strategis; g. peserta didik yang sedang melaksanakan cuti; dan/atau h. peserta didik dan/atau pengguna layanan yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan. (3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Perhubungan pada Kementerian Perhubungan.
Koreksi Anda