Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 22 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Perhubungan pada Kementerian Perhubungan
Teks Saat Ini
Tarif seminar, konsultasi, konsultansi, dan lokakarya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, tarif penelitian dan pengabdian masyarakat sebagaimana dimaksud huruf g, dan tarif percetakan, penerbitan, publikasi, dan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan minimal berupa:
a. bahan habis pakai;
b. peralatan;
c. akomodasi;
d. transportasi; dan/atau
e. pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Koreksi Anda
