Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 219-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan pada Pemerintah Pusat:
a. Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporanyang telah menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual, menggunakan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini;
b. Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporanyang belum menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual, menggunakan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, paling lama untuk pelaporan keuangan Tahun Anggaran 2014.
Koreksi Anda
