Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Operator Ekonomi adalah pihak-pihak yang terlibat dalam pergerakan barang internasional dalam berbagai fungsi rantai pasokan global.
2. Framework of Standards to Secure and Facilitate Global Trade yang selanjutnya disingkat SAFE FoS adalah standar World Customs
Organization (WCO) yang terkait dengan prinsip keamanan dan fasilitas pada rantai pasokan global.
3. Authorized Economic Operator yang selanjutnya disingkat AEO adalah Operator Ekonomi yang mendapat pengakuan oleh dan atas nama administrasi kepabeanan nasional bahwa yang bersangkutan telah memenuhi standar SAFE FoS.
4. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.