1. Dana Bergulir adalah dana yang dialokasikan oleh Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Badan Layanan Umum untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya yang berada di bawah pembinaan Kementerian Negara/Lembaga.
1a. Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/ lembaga pemerintah yang dipimpin oleh menteri/pimpinan lembaga yang bertanggung jawab atas bidang tugas yang diemban oleh BLU.
1b. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang- seorang atau badan hukum koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang
memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
3. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
4. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
5. Usaha Lainnya adalah usaha yang tidak termasuk dalam koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, dikategorikan sebagai penerima Dana Bergulir karena kegiatan/bidang usaha tersebut tidak diminati untuk didanai oleh perbankan.
6. Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah Pusat yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
7. Satuan Kerja, yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari satu program.
8. Rencana Bisnis dan Anggaran, yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan target kinerja, dan anggaran suatu BLU.
9. Nilai Bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value) adalah jumlah kas yang dikuasai dan/atau dimiliki Satker pengelola Dana Bergulir ditambah jumlah yang diharapkan dapat ditagih.
10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan rakyat, yang masa berlakunya mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berkenaan.
11. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
12. Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
13. Rekening Kas Umum Negara, yang selanjutnya disebut Rekening KUN adalah rekening tempat menyimpan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.
14. Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
15. Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
Dana Bergulir bertujuan untuk membantu perkuatan modal usaha guna pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan usaha lainnya dalam upaya penanggulangan kemiskinan, pengangguran, dan pengembangan ekonomi nasional.
3. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 3
(1) Suatu dana dikategorikan sebagai Dana Bergulir jika memenuhi karakteristik sebagai berikut:
a. merupakan bagian dari keuangan negara;
b. dicantumkan dalam APBN dan/atau laporan keuangan;
c. dimiliki, dikuasai, dikendalikan dan/atau dikelola oleh PA/KPA;
d. disalurkan/dipinjamkan kepada masyarakat/kelompok masyarakat, ditagih kembali dengan atau tanpa nilai tambah, dan digulirkan kembali kepada masyarakat/kelompok masyarakat (revolving fund);
e. ditujukan untuk perkuatan modal koperasi, usaha mikro, kecil, menengah dan usaha lainnya; dan
f. dapat ditarik kembali pada suatu saat.
(2) Keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban negara.
(3) Dicantumkan dalam APBN dan/atau laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai pengertian bahwa dana bergulir dimasukkan ke dalam
siklus APBN yaitu dalam APBN/APBN Perubahan dan/atau Laporan Keuangan PA/KPA.
(4) Dimiliki, dikuasai, dikendalikan, dan/atau dikelola oleh PA/KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai pengertian bahwa PA/KPA mempunyai hak kepemilikan Dana Bergulir, penguasaan Dana Bergulir, dan/atau kewenangan dalam melakukan pembinaan, monitoring, pengawasan atau kegiatan lain dalam rangka pemberdayaan Dana Bergulir.
(5) Ditagih kembali dengan atau tanpa nilai tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mempunyai pengertian bahwa PA/KPA/pihak ketiga yang diberi kewenangan oleh PA/KPA dapat menarik/menagih Dana Bergulir dengan mengenakan bunga/bagi hasil selain pokok Dana Bergulir kepada penerima Dana Bergulir, atau PA/KPA/pihak ketiga yang diberi kewenangan oleh PA/KPA dapat menarik/menagih Dana Bergulir dengan tidak mengenakan bunga/bagi hasil dengan tujuan tertentu yang ditetapkan oleh Kementerian Negara/Lembaga.
(6) Perkuatan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mempunyai pengertian bahwa dana tersebut digunakan untuk meningkatkan kemampuan operasional/bisnis penerima Dana Bergulir.
(7) Dapat ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f mempunyai pengertian bahwa dana tersebut dapat ditarik secara fisik oleh PA/KPA/pihak ketiga yang diberi kewenangan oleh PA/KPA dari penerima Dana Bergulir untuk digulirkan kembali.
4. Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan satu ayat yakni ayat (3a), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Dalam rangka penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), akuntansi untuk transaksi Dana Bergulir adalah sebagai berikut :
a. Pengeluaran untuk Dana bergulir yang bersumber dari Rupiah Murni, hibah, dan pendapatan dari Dana Bergulir dilaporkan sebagai Pengeluaran Pembiayaan pada Laporan Realisasi Anggaran.
b. Pengeluaran untuk Dana Bergulir yang bersumber dari penarikan kembali pokok Dana Bergulir, saldo pokok pembiayaan yang diterima dari APBN, dan sumber lainnya yang telah dipertanggungjawabkan dalam
laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN tidak dilaporkan dalam laporan Realisasi Anggaran, cukup dalam laporan keuangan Satker BLU sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan.
c. Dana Bergulir yang terbentuk sebagai akibat pengeluaran pada huruf a dan huruf b dilaporkan sebagai Investasi Jangka Panjang Non-Permanen pada Neraca.
c1. Dana bergulir yang disalurkan oleh Satker BLU dilaporkan sebagai piutang dana bergulir pada Neraca sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan.
c2. Pengelolaan piutang dana bergulir sebagaimana dimaksud dalam huruf c1, mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Piutang BLU.
d. Penerimaan kembali pokok Dana Bergulir yang ditagih dari penerima Dana Bergulir tidak dicatat oleh Satker BLU sebagai Penerimaan Pembiayaan pada Laporan Realisasi Anggaran dan tidak mengurangi Dana Bergulir di Neraca, tetapi harus diungkapkan secara jelas dalam Catatan atas Laporan Keuangan, dan penerimaan dimaksud harus dilaporkan dalam laporan keuangan Satker BLU sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan.
e. Penerimaan pendapatan, berupa bunga, bagi hasil, dan hasil lainnya yang diterima dari Dana Bergulir dilaporkan sebagai Pendapatan pada Laporan Realisasi Anggaran.
f. Pengeluaran untuk keperluan operasional Satker BLU yang bersumber dari pendapatan Dana Bergulir dilaporkan sebagai Belanja Barang dan Jasa dan/atau Belanja Modal pada Laporan Realisasi Anggaran.
7. Ketentuan Pasal 24 ayat (1) diubah sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut :