Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.05/2012, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 6 diubah dan di antara angka 6 dan angka 7 ditambahkan 3 (tiga) angka, yakni angka 6A, angka 6B, dan angka 6C sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: