Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
2. Konsolidasian adalah proses penggabungan antara akun- akun yang diselenggarakan oleh entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya, dengan mengeliminasi akun-akun timbal balik agar dapat disajikan sebagai satu entitas pelaporan konsolidasian.
3. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berupa laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, dan catatan atas laporan keuangan.
4. Laporan Arus Kas yang selanjutnya disingkat LAK adalah laporan yang menyajikan informasi arus masuk dan keluar kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris.
5. Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode pelaporan.
6. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat LP SAL adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
7. Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam satu periode pelaporan.
8. Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
9. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
10. Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disebut CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih dalam rangka pengungkapan yang memadai.
11. Ikhtisar Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat ILK adalah ringkasan Laporan Keuangan dari Unit Badan Lainnya (UBL), dengan tujuan untuk memudahkan pengguna Laporan Keuangan dalam memahami informasi Laporan Keuangan dan menjadi lampiran Laporan Keuangan BUN dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
12. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut SAPP adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Pemerintah Pusat.
13. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut SABUN adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan yang dilaksanakan oleh Menteri Keuangan selaku BUN dan Pengguna Anggaran BUN.
14. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah yang selanjutnya disebut SAUP adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi utang, operasi utang pemerintah, penerimaan dan pengeluaran pembiayaan terkait utang.
15. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hibah yang selanjutnya disebut SIKUBAH adalah serangkaian prosedur manual dan terkomputerisasi meliputi pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi dan operasi hibah pemerintah.
16. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah yang selanjutnya disebut SAIP adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi investasi pemerintah.
17. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disebut SAPPP adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan penerusan pinjaman pemerintah.
18. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disebut SATD adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan
posisi keuangan dan operasi keuangan atas transaksi transfer ke daerah dan dana desa.
19. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi yang selanjutnya disebut SABS adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan atas transaksi belanja subsidi.
20. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Lain- lain yang selanjutnya disebut SABL adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan atas transaksi belanja lain-lain.
21. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya yang selanjutnya disebut SAPBL adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan atas transaksi badan lainnya.
22. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus yang selanjutnya disebut SATK adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan untuk seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran serta aset dan kewajiban pemerintah yang terkait dengan fungsi khusus Menteri Keuangan selaku BUN, serta tidak tercakup dalam Sub SABUN lainnya.
23. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BUN yang selanjutnya disebut UABUN adalah unit akuntansi pada Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat unit akuntansi dan pelaporan keuangan pembantu BUN dan sekaligus melakukan penggabungan
Laporan Keuangan seluruh unit akuntansi dan pelaporan keuangan pembantu BUN.
24. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator Pembantu BUN Transaksi Khusus yang selanjutnya disebut UAKPBUN TK adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAPBUN TK.
25. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu BUN yang selanjutnya disebut UAPBUN adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas akuntansi dan pelaporan keuangan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan tingkat unit akuntansi dan pelaporan keuangan di bawahnya.
26. UAPBUN Transaksi Khusus yang selanjutnya disebut UAPBUN TK adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran BUN Transaksi Khusus/Unit Akuntansi Koordinator Kuasa Pengguna Anggaran BUN Transaksi Khusus.
27. UAPBUN Pelaporan Keuangan Badan Lainnya yang selanjutnya disebut UAPBUN PBL adalah unit akuntansi pada unit eselon I di Kementerian Keuangan yang bertugas untuk membantu BUN dalam menyusun laporan posisi keuangan badan lainnya dari unit badan lainnya yang sebagai bukan satuan kerja dan ikhtisar laporan keuangan dari seluruh badan lainnya.
28. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAKKPA BUN TK adalah unit akuntansi yang menjadi koordinator dan bertugas melakukan kegiatan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA BUN TK yang berada langsung di bawahnya.
29. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAKPA BUN TK adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan transaksi khusus pada tingkat satuan kerja di lingkup Bendahara Umum Negara.
30. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut UAPPA BUN adalah Unit Akuntansi pada Kementerian Negara/Lembaga/Pihak Lain yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAPPA E1 BUN yang berada di bawahnya.
31. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Tingkat Eselon I Bendahara Umum Negara Pengguna Belanja Subsidi yang selanjutnya disebut UAPPA-EI BUN adalah unit akuntansi pada Unit Eselon I Kementerian Negara/Lembaga/Pihak Lain yang membidangi kesekretariatan yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA BUN yang berada di bawahnya.
32. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran BUN yang selanjutnya disebut UAKPA BUN adalah unit akuntansi instansi yang melakukan akuntansi dan pelaporan keuangan pada tingkat satuan kerja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
33. Unit Badan Lainnya yang selanjutnya disingkat UBL adalah unit organisasi yang didirikan dengan tujuan untuk melaksanakan program dan kegiatan tertentu sesuai yang diamanatkan oleh peraturan perundangan- undangan dan/atau mendukung fungsi kementerian negara/lembaga dimana secara hierarkis tidak di bawah dan tidak bertanggung jawab secara langsung kepada Pimpinan kementerian negara/lembaga tertentu.
34. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu BUN Akuntansi Pusat yang selanjutnya disebut UAPBUN AP adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan Laporan Keuangan Unit akuntansi dan pelaporan keuangan kuasa BUN tingkat pusat dan unit akuntansi dan pelaporan keuangan koordinator kuasa BUN tingkat kantor wilayah.
35. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator Kuasa Bendahara Umum Negara Tingkat Kantor Wilayah yang selanjutnya disebut UAKKBUN-Kanwil adalah unit akuntansi yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat Kuasa BUN Daerah/KPPN dan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh Kuasa BUN Daerah/KPPN di wilayah kerjanya.
36. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa BUN Tingkat Pusat yang selanjutnya disebut UAKBUN-Pusat adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat Kuasa BUN Pusat.
37. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut UAKBUN-Daerah adalah unit akuntansi kuasa BUN yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan BUN tingkat KPPN.
(1) Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan, masing- masing Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada SiAP menyampaikan Laporan Keuangan kepada Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan di atasnya sesuai dengan jadwal.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada terdiri atas:
a. LAK;
b. Neraca Kas Umum Negara; dan
c. CaLK.
(3) Dalam rangka melaksanakan SiAP, Direktorat Jenderal Perbendaharaan bertindak sebagai UAPBUN AP.
(4) UAPBUN AP sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
(5) Ketentuan jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
a. Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAKBUN- Daerah kepada UAKKBUN-Kanwil:
1. Laporan Keuangan bulanan paling lambat tanggal 13 bulan berikutnya;
2. Laporan Keuangan semester I paling lambat tanggal 15 Juli tahun anggaran berjalan;
3. Laporan Keuangan tahunan paling lambat tanggal 25 Januari tahun anggaran berikutnya;
dan
4. Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan paling lambat tanggal 15 April tahun anggaran berikutnya.
b. Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAKKBUN- Kanwil kepada UAPBUN AP:
1. Laporan Keuangan triwulan paling lambat tanggal 22 triwulan berikutnya;
2. Laporan Keuangan semester I paling lambat tanggal 22 Juli tahun anggaran berjalan;
3. Laporan Keuangan tahunan paling lambat tanggal 13 Februari tahun anggaran berikutnya; dan
4. Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan paling lambat tanggal 23 April tahun anggaran berikutnya.
c. Dalam hal diperlukan, UAPBUN AP dapat meminta UAKKBUN-Kanwil untuk menyampaikan Laporan Keuangan bulanan.
d. Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAKBUN- Daerah KPPN Khusus Penerimaan serta UAKBUN- Daerah Khusus Pinjaman dan Hibah kepada UAPBUN AP:
1. Laporan Keuangan bulanan paling lambat tanggal 13 bulan berikutnya;
2. Laporan Keuangan semester I paling lambat tanggal 15 Juli tahun anggaran berjalan;
3. Laporan Keuangan tahunan paling lambat tanggal 13 Februari tahun anggaran berikutnya; dan
4. Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan paling lambat tanggal 15 April tahun anggaran berikutnya.
e. Penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAKBUN- Pusat kepada UAPBUN AP:
1. Laporan Keuangan semester I paling lambat tanggal 22 Juli tahun anggaran berjalan;
2. Laporan Keuangan tahunan paling lambat tanggal 13 Februari tahun anggaran berikutnya; dan
3. Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan paling lambat tanggal 23 April tahun anggaran berikutnya.
f. Dalam hal diperlukan UAPBUN AP dapat meminta UAKBUN-Pusat untuk menyampaikan Laporan Keuangan bulanan.
g. Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tingkat UAPBUN AP kepada UABUN:
1. Laporan Keuangan semester I disampaikan paling lambat tanggal 31 Juli tahun anggaran berjalan;
2. Laporan Keuangan tahunan disampaikan paling lambat tanggal 25 Februari tahun anggaran berikutnya; dan
3. Laporan Keuangan tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun anggaran berikutnya.
h. Dalam hal diperlukan, UABUN dapat meminta UAPBUN AP untuk menyampaikan Laporan Keuangan bulanan.
(6) Dalam hal jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) jatuh pada hari libur/diliburkan, penyampaian Laporan Keuangan disampaikan paling lambat pada hari kerja sebelumnya.
(7) Tata cara penyusunan Laporan Keuangan Kuasa BUN mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pusat.