Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Akuntan Beregister adalah seseorang yang telah terdaftar pada register negara akuntan yang diselenggarakan oleh Menteri.
2. Akuntan Berpraktik adalah Akuntan Beregister yang telah mendapatkan izin dari Menteri untuk memberikan jasa akuntansi kepada publik melalui Kantor Jasa Akuntan.
3. Kantor Jasa Akuntan yang selanjutnya disingkat KJA adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri untuk memberikan jasa akuntansi kepada publik bagi Akuntan Berpraktik.
4. Asosiasi Profesi Akuntan adalah organisasi profesi akuntan profesional yang bersifat nasional dan ditetapkan oleh Menteri.
5. Asosiasi Profesi Bidang Akuntansi adalah organisasi profesi akuntan profesional, akuntan publik, atau akuntan manajemen yang bersifat nasional dan diakui Menteri.
6. Pendidikan Profesional Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat PPL adalah pendidikan berkelanjutan terkait
akuntansi.
7. Rekan adalah seseorang yang bertindak sebagai sekutu pada KJA berbentuk usaha persekutuan perdata atau firma.
8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
9. Pusat Pembinaan Profesi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPPK adalah Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan.