Pasal 13
(1) SATD dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku UAPBUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
(2) SATD memproses transaksi keuangan yang terkait dengan transfer ke daerah dan dana desa.
(3) Pemrosesan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
(4) UAPBUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa menyusun Laporan Keuangan yang terdiri atas:
a. LRA;
b. Laporan Operasional;
c. Laporan Perubahan Ekuitas;
d. Neraca; dan
e. CaLK.
(5) UAPBUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) kepada UABUN.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai SATD diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
12. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: