Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 215-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 215-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang JURNAL AKUNTANSI PEMERINTAH PADA PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
Segala ketentuan yang mengatur mengenai Jurnal Akuntansi yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku mulai tanggal 1 Januari 2015.
Koreksi Anda
