Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 215-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 215-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang JURNAL AKUNTANSI PEMERINTAH PADA PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala ketentuan yang mengatur mengenai Jurnal Akuntansi yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku mulai tanggal 1 Januari 2015.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 215-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id