Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 215-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 215-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang JURNAL AKUNTANSI PEMERINTAH PADA PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dalam rangka penyusunan laporan keuangan pada Pemerintah Pusat: a. Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan yang telah menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual, menggunakan Jurnal Akuntansi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; b. Entitas akuntansi dan Entitas Pelaporan yang belum menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual, menggunakan Jurnal Akuntansi yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, paling lama untuk pelaporan keuangan Tahun Anggaran 2014. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 215-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id