Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 215-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 215-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang JURNAL AKUNTANSI PEMERINTAH PADA PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Akuntansi dengan menggunakan Jurnal Standar dan Jurnal Detail untuk pencatatan dalam Buku Besar Akrual dan Buku Besar Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat digunakan oleh Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan untuk menghasilkan laporan manajerial.
Koreksi Anda