Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 215-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 215-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang JURNAL AKUNTANSI PEMERINTAH PADA PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Akuntansi dengan menggunakan Jurnal Standar dan Jurnal Detail untuk pencatatan dalam Buku Besar Akrual dan Buku Besar Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat digunakan oleh Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan untuk menghasilkan laporan manajerial.
Koreksi Anda
