Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 215-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 215-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang JURNAL AKUNTANSI PEMERINTAH PADA PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Jurnal Standar untuk pencatatan dalam Buku Besar Akrual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) terdiri dari:
a. Jurnal Standar anggaran;
b. Jurnal Standar komitmen;
c. Jurnal Standar saldo awal;
d. Jurnal Standar realisasi;
e. Jurnal Standar penyesuaian;
f. Jurnal Standar pengembalian; dan
g. Jurnal Standar penutup.
(2) Jurnal Standar untuk pencatatan dalam Buku Besar Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) terdiri dari.
a. Jurnal Standar realisasi;
b. Jurnal Standar pengembalian; dan
c. Jurnal Standar penutup.
(3) Jurnal Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
