Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 215-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 215-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang JURNAL AKUNTANSI PEMERINTAH PADA PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jurnal Standar dan Jurnal Detail sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) digunakan untuk pencatatan dalam Buku Besar Akrual dan Buku Besar Kas. (2) Jurnal Standar dan Jurnal Detail untuk pencatatan dalam Buku Besar Akrual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan laporan keuangan berupa: a. Laporan Operasional (LO); b. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); dan c. Neraca. (3) Jurnal Standar dan Jurnal Detail untuk pencatatan dalam Buku Besar Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan laporan keuangan berupa: a. Laporan Arus Kas (LAK); b. Laporan Realisasi Anggaran (LRA); dan c. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL).
Koreksi Anda