Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 215-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 215-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang JURNAL AKUNTANSI PEMERINTAH PADA PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) menggunakan Jurnal Akuntansi. (2) Jurnal Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Jurnal Standar dan Jurnal Detail. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 215-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id