Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 215-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 215-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang JURNAL AKUNTANSI PEMERINTAH PADA PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Akuntansi adalah proses identifikasi, pencatatan pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penyajian laporan, serta penginterpretasian atas hasilnya. 2. Jurnal Akuntansi adalah media pencatatan yang menggunakan klasifikasi akun dalam Bagan Akun Standar yang secara umum digunakan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah. 3. Jurnal Standar adalah media pencatatan atas transaksi keuangan yang tersusun secara sistematis yang menggunakan klasifikasi kelompok akun dalam Bagan Akun Standar dalam rangka penyusunan laporan keuangan pemerintah. 4. Jurnal Detail adalah media pencatatan atas transaksi keuangan yang tersusun secara sistematis dan berdasarkan urutan waktu yang menggunakan klasifikasi akun dalam Bagan Akun Standar dalam rangka penyusunan laporan keuangan pemerintah. www.djpp.kemenkumham.go.id 5. Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat yang selanjutnya disingkat SAPP adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis sampai dengan pelaporan keuangan pada Pemerintah Pusat. 6. Buku Besar Akrual adalah kumpulan akun-akun yang digunakan untuk meringkas transaksi yang telah dicatat dalam jurnal akuntansi berdasarkan basis akrual. 7. Buku Besar Kas adalah kumpulan akun-akun yang digunakan untuk meringkas transaksi yang telah dicatat dalam jurnal akuntansi berdasarkan basis kas. 8. Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual adalah prinsip- prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah, yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 9. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan Akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. 10. Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih Entitas Akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertangggungjawaban berupa laporan keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 215-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id