Pasal I
Ketentuan ayat (1) Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1040) diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: