Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.01/2010 Tentang Peraturan Menteri Keuangan Tentang Tata Cara Penyaringan Dan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II Dari Lulusan Program Diploma I Dan III Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut: