Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 214-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PENEGAKAN DISIPLIN DALAM KAITANNYA DENGAN TUNJANGAN KHUSUS PEMBINAAN KEUANGAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepada Pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara dari jabatan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf g karena dilakukan penahanan oleh pihak yang berwajib, diberlakukan pemotongan TKPKN sebesar 100% (seratus perseratus) selama dalam masa pemberhentian sementara dari jabatan negeri. (2) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan atau keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak bersalah, TKPKN Pegawai yang dikenakan pemotongan selama masa pemberhentian sementara dari jabatan negeri dibayarkan kembali. Formatted: Font: Bookman Old Style, 13 pt, Finnish (Finland) Formatted: Font: Bookman Old Style, 13 pt, Finnish (Finland) www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda