Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 214-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PENEGAKAN DISIPLIN DALAM KAITANNYA DENGAN TUNJANGAN KHUSUS PEMBINAAN KEUANGAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terkait non administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) merupakan pelanggaran kedisiplinan yang terkait dengan:
a. penyalahgunaan wewenang;
b. terdapat indikasi terjadinya tindak pidana/kejahatan;
Formatted: Font: Bookman Old Style, 13 pt Formatted: Font: Bookman Old Style, 13 pt Formatted: Font: Bookman Old Style, 13 pt Formatted: Font: Bookman Old Style, 13 pt, Indonesian (INDONESIA) Formatted: Font: Bookman Old Style, 13 pt, Indonesian (INDONESIA) Formatted: Font: Bookman Old Style, 13 pt, Indonesian (INDONESIA) Formatted: Font: Bookman Old Style, 13 pt, Indonesian (INDONESIA) www.djpp.kemenkumham.go.id
c. melakukan tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang langsung/tidak langsung menyebabkan kerugian Negara;
d. melakukan tindakan yang mencoreng harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil;
e. melakukan tindakan yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
f. tidak melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila terdapat indikasi kerugian negara yang akan terjadi; atau
g. melakukan tindakan yang terkait dengan pemberian dukungan terhadap calon PRESIDEN/Wakil PRESIDEN, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
(2) Pelanggaran terkait administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) merupakan pelanggaran kedisiplinan yang terkait dengan:
a. jam kerja;
b. pencapaian sasaran kerja;
c. standar prosedur kerja (Standar Operating Procedure) yang tidak memiliki unsur merugikan keuangan negara atau memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain;
d. prosedur laporan perkawinan dan izin perceraian;
e. prosedur izin berpoligami;
f. prosedur izin usaha;
g. prosedur izin ke luar negeri; atau
h. prosedur izin menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional.
Koreksi Anda
