Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 214-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PENEGAKAN DISIPLIN DALAM KAITANNYA DENGAN TUNJANGAN KHUSUS PEMBINAAN KEUANGAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepada Pegawai wanita yang sedang menjalani cuti bersalin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d untuk melaksanakan persalinan yang pertama sampai dengan ketiga sejak diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, diberlakukan pemotongan TKPKN sebesar 0% (nol perseratus) selama 5 (lima) hari kerja dan untuk hari berikutnya diberlakukan pemotongan TKPKN sebesar 2,5% (dua koma lima perseratus). (2) Kepada Pegawai wanita yang melaksanakan persalinan yang keempat dan seterusnya sejak diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, dikenakan potongan TKPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda