Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 214-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PENEGAKAN DISIPLIN DALAM KAITANNYA DENGAN TUNJANGAN KHUSUS PEMBINAAN KEUANGAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kepada Pegawai wanita yang sedang menjalani cuti bersalin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d untuk melaksanakan persalinan yang pertama sampai dengan ketiga sejak diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, diberlakukan pemotongan TKPKN sebesar 0% (nol perseratus) selama 5 (lima) hari kerja dan untuk hari berikutnya diberlakukan pemotongan TKPKN sebesar 2,5% (dua koma lima perseratus).
(2) Kepada Pegawai wanita yang melaksanakan persalinan yang keempat dan seterusnya sejak diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, dikenakan potongan TKPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
