Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 214-pmk-01-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-01-2011 Tahun 2011 tentang PENEGAKAN DISIPLIN DALAM KAITANNYA DENGAN TUNJANGAN KHUSUS PEMBINAAN KEUANGAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemotongan TKPKN diberlakukan kepada: a. Pegawai yang tidak masuk bekerja atau tidak berada di tempat tugas selama 7 ½ (tujuh setengah) jam atau lebih dalam sehari; b. Pegawai yang terlambat masuk bekerja; c. Pegawai yang pulang sebelum waktunya; d. Pegawai yang tidak mengganti waktu keterlambatan; e. Pegawai yang tidak mengisi daftar hadir; f. Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin; dan/atau g. Pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara dari jabatan negeri. (2) Pemotongan TKPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam % (perseratus).
Koreksi Anda